BAB I
PENDAHULUAN
Masalah khilafiah merupakan persoalan yang terjadi dalam
realitas kehidupan manusia. Di antara masalah khilafiah tersebut ada yang menyelesaikannya
dengan cara yang sederhana dan mudah, karena ada saling pengertian berdasarkan
akal sehat. Tetapi dibalik itu masalah khilafiah dapat menjadi ganjalan untuk
menjalin keharmonisan di kalangan umat Islam karena sikapta’asub (fanatik) yang berlebihan, tidak
berdasarkan pertimbangan akal sehat dan sebagainya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah
Timbulnya Madzhab Dalam Islam
Sebenarnya ikhtilaf telah ada di masa sahabat, hal ini
terjadi antara lain karena perbedaan pemahaman di antara mereka dan perbedaan
nash (sunnah) yang sampai kepada mereka, selain itu juga karena pengetahuan
mereka dalam masalah hadis tidak sama dan juga karena perbedaan pandangan
tentang dasar penetapan hukum dan berlainan tempat dari fragmentasi sejarah,
bahwa munculnya mazhab-mazhab fqih pada periode ini merupakan puncak dari
perjalanan kesejarahan tasyri’.
Munculnya madzhab dalam sejarah terlihat adanya
pemikirah fiqih dari zaman sahabat, tabi’in hingga muncul madzhab-madzhabfiqih
pada periode ini. Seperti contoh hokum yang dipertentangkan oleh Umar bin
Khattab dengan Ali bin Abi Thalib ialah masa ‘iddah wanita hamil yang
ditinggalk mati oleh suaminya. Golongan sahabat berbeda pendapat dan mengikuti
salah satu pendapat tersebut, sehingga munculnya madzhab-madzhab yang dianut.
Di
samping itu, adanya pengaruh turun temurun dari ulama-ulama yang hidup
sebelumnya tentang timbulnya madzhab tasyri’, ada beberapa faktor yang
mendorong, diantaranya :
1. Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam
2. Muncunya ulama-ulama besar pendiri madzhab-madzhab fiqih berusaha
menyebarluaskan pemahamannya dengan mendirikan pusat-pusat studi tentang fiqih.
3. Adanya kecenderungan masyarakat Islam ketika memilih salah satu pendapat
dari ulama-ulama madzhab ketika menghadapi masalah hukum.
B. Pengertian Madzhab
Menurut Bahasa “mazhab” berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) danisim
makan (kata yang
menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhi“dzahaba” yang berarti “pergi”.
Sementara menurut Huzaemah Tahido Yanggo bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya “pendapat”.Sedangkan
secara terminologis pengertian mazhab menurut
Huzaemah Tahido Yanggo, adalah pokok pikiran atau dasar yang
digunakan oleh imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan
hukum Islam.
Pengertian mazhab
menurut istilah dalam kalangan umat Islam ialah Sejumlah dari fatwa-fatwa dan
pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun
lainnya.
Setiap mazhab punya
guru dan tokoh-tokoh yang mengembangkannya. Biasanya mereka punya lembaga
pendididikan yang mengajarkan ilmu-ilmu kepada ribuan muridnya. Berkembangnya
suatu mazhan di sebuah wilayah sangat bergantung dari banyak hal. Salah satunya
dari keberadaan pusat-pusat pengajaran mazhab itu sendiri.
Selain itu sedikit
banyak dipengaruhi juga oleh mazhab yang dianut oleh penguasa, dimana penguasa
biasanya mendirikan universitas keagamaan dan mengajarkan mazhab tertentu di
dalamnya. Nanti para mahasiswa yang berdatangan dari berbagai penjuru dunia
akan membuka perguruan tinggi dan akan menyebarkan mazhab trsebut di negeri
masing-masing.
Jadi
bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh seorang
Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada
al-Qur’an dan hadis.
C. Mazhab Dalam Teologi Islam
Dalam perkembangan mazhab-mazhab fiqih telah muncul banyak mazhab fiqih. Menurut
Ahmad Satori Ismail, para ahli sejarah fiqh telah
berbeda pendapat sekitar bilangan mazhab-mazhab. Tidak ada kesepakatan para
ahli sejarah fiqh mengenai berapa jumlah sesungguhnya mazhab-mazhab yang pernah
ada.
Namun dari begitu banyak mazhab yang pernah ada, maka hanya beberapa mazhab
saja yang bisa bertahan sampai sekarang. Menurut M. Mustofa Imbabi,
mazhab-mazhab yang masih bertahan sampai sekarang hanya tujuh mazhab saja yaitu
: mazhab hanafi, Maliki, Syafii, Hambali, Zaidiyah, Imamiyah dan Ibadiyah.
1.
Mazhab Hanafi
Pendiri mazhab Hanafi
ialah : Nu’man bin Tsabit bin Zautha.Diahirkan pada masa sahabat, yaitu pada
tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan lahirnya
Imam Syafi’i R.A. Beliau lebih dikenal dengan sebutan : Abu Hanifah An Nu’man.
Abu Hanifah adalah
seorang mujtahid yang ahli ibadah. Dalam bidang fiqh beliau belajar kepada
Hammad bin Abu Sulaiman pada awal abad kedua hijriah dan banyak belajar pada
ulama-ulama Ttabi’in, seperti Atha bin Abi Rabah dan Nafi’ Maula Ibnu Umar.
Mazhab Hanafi adalah
sebagai nisbah dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi mazhab Hanafi adalah nama
dari kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Abu Hanifah dan
murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari para pengganti mereka
sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah digariskan oleh mereka
yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara dan metode ijtihad ulama-ulama Irak
. Maka disebut juga mazhab Ahlur Ra’yi masa Tsabi’it Tabi’in.
Dasar-dasar Mazhab
Hanafi
Abu Hanifah dalam
menetapkan hukum fiqh terdiri dari tujuh pokok, yaitu : Al Kitab, As Sunnah,
Perkataan para Sahabat, Al Qiyas, Al Istihsan, Ijma’ dan Uruf.Murid-murid Abu
Hanifah adalah sebagai berikut :a.Abu Yusuf bin Ibrahim Al Anshari b.Zufar bin
Hujail bin Qais al Kufi c.Muhammad bin Hasn bin Farqad as Syaibani d.Hasan bin
Ziyad Al Lu’lu Al Kufi Maulana Al Anshari .
Daerah-daerah Penganut
Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah ,kemudian tersebar ke negara-negara
Islam bagian Timur. Dan sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi di
Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Dan mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan, Pakistan, Turkistan, Muslimin India dan
Tiongkok.
Mazhab Hanafi adalah mazhab yang paling banyak diterima oleh umat islam.
kami persilahkan terlebih dahulu untuk melihat peta 4 mazhab di bagian bawah
artikel ini, mazhab hanafi adalah wilayah dengan warna hijau.
Masalah utama yang dihadapi umat islam saat itu adalah pemahaman dan
penegakan hukum islam yang sesuai syariah. Abu Hanifa adalah satu dari Beberapa
ahli yang memfokuskan pada pengkajian fiqih islam pada tahun 700an. Ahli agama
lainnya adalah Malik bin Annas (pendiri mazhab maliki), Muhammad al-shafi’i
(Pendiri mazhab syafi’i) dan Ibnu Hambal (pendiri mazhab Hambali). Insya Allah
kita akan sedikit mengisahkan tentang ketiga ulama besar ini di artikel
selanjutnya.
Abu Hanifa memiliki nama lengkap Abu Hanifa al-Nu’man Bin thabit. Kakeknya
adalah seorang budak yang berasal dari Kabul, Afghan lalu dibawa ke Kufa
(wilayah irak). Kakeknya ini kemudian dibebaskan oleh seorang arab bernama Taym
Allah bin Tha’laba. Sejak saat itu keluarga Taym menjadi bagian dari salah satu
suku di Arab.
Selama tinggal di Kufa, Abu Hanifa sehari-harinya adalah pedagang kain
sejenis sutra. disela kesibukannya itu beliau rajin mempelajari hukum islam
atau syariah. karena ilmunya dibidang hukum islam ini, beliau menjadi salah
satu ahli dan pengajar hukum di kufa pada saat itu. Namun Abu Hanifa sendiri
tidak pernah menjadi seorang hakim.
Abu Hanifa juga terkenal dengan kemampuannya menghafal quran dan sunnah.
Karna ilmunya yang luas inilah dua orang muridnya yaitu Abu Yusuf dan
Al-Shaybani berinisiatif mendirikan sekolah Hanafi.
Di sekolahnya ini, proses pengajaran dilakukan oleh Abu Hanifa dibantu oleh
rekan-rekannya sesama ahli agama. Abu Hanifa sendiri tidak pernah menuliskan
ilmu dan pemikirannya tentang hukum islam, tetapi beliau banyak melakukan
diskusi dengan para ulama lainnya yang kemudian menuliskannya. Buku-buku inilah
yang selanjutnya menjadi sumber ilmu dan pegangan para ulama. Salah satu
bukunya yang penting adalah Fiqh Akbar.
Pengajaran Abu Hanifa bersifat rasionalis, hingga cara beliau ini dianggap
sebagai lawan dari cara pandang kaum khawariz. Sekolah Hanafi sering disebut
Murji’ah yang berarti kurang lebih “penangguhan”. Dalam faham ini seorang yang
berdosa besar tetap dianggap seorang muslim.
Sekolah hukum Hanafi mengajarkan dan melatih para hakim dalam mengkaji
alasan atas suatu hal untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya atas suatu
perkara yang tidak dibahas secara jelas dalam Quran dan hadis. Dalam islam ilmu
ini disebut ijtihad.
Selanjutnya dalam pemikiran hanafi, sebagian ayat-ayat Quran yang
mengandung beberapa pengertian boleh dilakukan ijtihad agar umat mendapat
kebaikan sedang ayat-ayat yang sudah jelas definisinya tidak boleh untuk
diinterpretasikan. Ijtihad ini haruslah berdasarkan pemahaman quran sebagai
satu keseluruhan dan berdasarkan dukungan dari referensi hadis shahih.
Sekolah hukum Hanafi juga mengajarkan bagaimana cara mengambil sebuah
keputusan. ilmu yang sangat penting bagi para hakim dan penegak syariat islam.
Pengambilan keputusan didasarkan pada “qiyas” dan “ihtisan”.
Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan, artinya menetapkan suatu hukum
suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki
kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara
terdahulu sehingga dihukumi sama. Sedang ihtisan artinya meninggalkan qiyas dan
mengamalkan yang lebih kuat daripada itu karena adanya dalil yang
menghendakinya serta lebih sesuai dengan kemaslahan umat.
Metode ihtisan ini banyak menimbulkan kontroversi di kalangan ulama
termasuk dari Syafi’i. (untuk menghindari tuduhan ke penulis, cerita menarik
seputar kontroversi ihtisan Hanafi tidak kami tuliskan).
Abu Hanafi meninggal dalam sebuah penjara di Baghdad. Penyebab beliau di
penjara tidak begitu jelas. sebagian berpendapat karena beliau di undang oleh
khalifah Al-mansyur tetapi menolak tawaran sebagai qadi (hakim). Pendapat lain
beliau dipenjara karena mendukung sebuah kelompok Shi’ah yang akan melakukan
pemberontakan terhadap pemerintah.
2.
Mazhab Maliki
Mazhab Maliki adalah
merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para
penerusnya di masasesudah beliau meninggal dunia. Nama lengkap dari pendiri
mazhab ini ialah : Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M = 712 M
di Madinah. Selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan
sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis
Rasulullah SAW.
Imam Malik belajar pada
ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah Abdur Rahman bin Hurmuz.
Beliau juga belajar kepada Nafi’ Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri.
Adapun yang menjadi gurunya dalam bidang fiqh ialah Rabi’ah bin Abdur Rahman.
Imam Malik adalah imam negeri Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang fiqh dan
hadits.
Dasar-dasar Mazhab
Maliki
Dasar-dasar mazhab
Maliki diperinci dan diperjelas sampai tujuh belas pokok yaitu :
- Nashul Kitab
- Dzaahirul Kitab
- Dalilul Kitab
- Mafhum muwafaqah
- Tanbihul Kitab, terhadap illat
- Nash-nash Sunnah
- Dzahirus Sunnah
- Dalilus Sunnah
- Mafhum Sunnah
- Tanbihus Sunnah
- Ijma’
- Qiyas
- Amalu Ahlil Madinah
- Qaul Shahabi
- Istihsan
- Muraa’atul Khilaaf
- Saddud Dzaraa’i.
Sahabat-sahabat Imam
Maliki dan Pengembangan Mazhabnya
Di antara ulama-ulama
Mesir yang berkunjung ke Medinah dan belajar pada Imam Malik ialah :
- Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin
Muslim.
- Abu Abdillah Abdur Rahman bin Qasim al
Utaqy.
- Asyhab bin Abdul Aziz al Qaisi.
- Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam.
- Asbagh bin Farj al Umawi.
- Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam.
- Muhammad bin Ibrahim bin Ziyad al
Iskandari.
Adapun ulama-ulama yang
mengembangkan mazhab Maliki di Afrika dan Andalus ialah :
- Abu Abdillah Ziyad bin Abdur Rahman al
Qurthubi.
- Isa bin Dinar al Andalusi.
- Yahya bin Yahya bin Katsir Al Laitsi.
- Abdul Malik bin Habib bin Sulaiman As
Sulami.
- Abdul Hasan Ali bin Ziyad At Tunisi.
- Asad bin Furat.
- Abdus Salam bin Said At Tanukhi.
Sedang Fuqaha-fuqaha
Malikiyah yang terkenal sesudah generasi tersebut di atas adalah sebagai
berikut :
- Abdul Walid al Baji
- Abdul Hasan Al Lakhami
- Ibnu Rusyd Al Kabir
- Ibnu Rusyd Al Hafiz
- Ibnu ‘Arabi
- Ibnul Qasim bin Jizzi
Daerah-daerah yang
Menganut Mazhab Maliki
Awal mulanya tersebar
di daerah Medinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Marokko, Aljazair,
Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.
3.
Mazhab Syafi’i.
Mazhab ini dibangun
oleh Al Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i seorang keturunan Hasyim bin Abdul
Muthalib. Beliau lahir di Guzah tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya
Imam Abu Hanifah yang menjadi Mazhab yang pertama.Guru Imam Syafi’i yang
pertama ialah Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekah. Imam Syafi’i sanggup
hafal Al Qur-an pada usia sembilan tahun. Setelah beliau hafal Al Qur-an
barulah mempelajari bahasa dan syi’ir ; kemudian beliau mempelajari hadits dan
fiqh.
Mazhab Syafi’i terdiri
dari dua macam ; berdasarkan atas masa dan tempat beliau mukim. Yang pertama
ialah Qaul Qadim; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu hidupdi Irak. Dan yang
kedua ialah Qul Jadid; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu beliau hidup di Mesir
pindah dari Irak.
Keistimewaan Imam
Syafi’i dibanding dengan Imam Mujtahidin yaitu bahwa beliau merupakan peletak
batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar Risaalah. Dan kitabnya dalam
bidang fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya ialah : Al-Um.
Dasar-dasar Mazhab
Syafi’i
Dasar-dasar atau sumber
hukum yang dipakai Imam Syafi’i dalam mengistinbat hukum sysra’ adalah :
- Al Kitab.
- Sunnah Mutawatirah.
- Al Ijma’.
- Khabar Ahad.
- Al Qiyas.
- Al Istishab.
Sahabat-sahabat beliau
yang berasal dari Irak antara lain :
- Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid bin Yaman
al-Kalabi al-Bagdadi.
- Ahmad bin Hanbal yang menjadi Imam
Mazhab keeempat.
- Hasan bin Muhammad bin Shabah Az
Za’farani al-Bagdadi.
- Abu Ali Al Husain bin Ali Al Karabisi.
- Ahmad bin Yahya bin Abdul Aziz al
Bagdadi.
Adapun sahabat beliau
dari Mesir :
- Yusuf bin Yahya al Buwaithi al Misri.
- Abu Ibrahim Ismail bin Yahya al Muzani
al Misri.
- Rabi’ bin Abdul Jabbar al Muradi.
- Harmalah bin Tahya bin Abdullah
Attayibi
- Yunus bin Abdul A’la Asshodafi al
Misri.
- Abu Bakar Muhammad bin Ahmad.
Daerah-daerah yang
Menganut Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i sampai
sekarang dianut oleh umat Islam di : Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina,
Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak,
Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.
4.
Mazhab Hambali
Pendiri Mazhab Hambali
ialah : Al Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani.
Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H. Ahmad bin
Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk
mencari ilmu pengetahuan, antara lain : Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrsh.
Dan beliau dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya.
Dasar-dasar Mazhabnya
Adapun dasar-dasar mazhabnya dalam mengistinbatkan hukum adalah :
- Nash Al Qur-an atau nash hadits.
- Fatwa sebagian Sahabat.
- Pendapat sebagian Sahabat.
- Hadits Mursal atau Hadits Doif.
- Qiyas.
Dalam menjelaskan
dasar-dasar fatwa Ahmad bin Hanbal ini didalam kitabnya "I’laamul
Muwaaqi’in".
Pengembang - pengembang
Mazhabnya
Adapun ulama-ulama yang
mengembangkan mazhab Ahmad bin Hanbal adalah sebagai berikut :
- Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani
yang terkenal dengan nama Al Atsram; dia telah mengarang Assunan Fil Fiqhi
‘Alaa Mazhabi Ahamd.
- Ahmad bin Muhammad bin Hajjaj al
Marwazi yang mengarang kitab As Sunan Bisyawaahidil Hadis.
- Ishaq bin Ibrahim yang terkenal dengan
nama Ibnu Ruhawaih al Marwazi dan termasuk ashab Ahmad terbesar yang
mengarang kitab As Sunan Fil Fiqhi.
Ada beberapa ulama yang
mengikuti jejak langkah Imam Ahmad yang menyebarkan mazhab Hambali, diantaranya
:
1. Muwaquddin Ibnu Qudaamah al Maqdisi yang mengarang kitab Al Mughni.
2. Syamsuddin Ibnu Qudaamah al Maqdisi pengarang Assyarhul Kabiir.
3. Syaikhul Islam Taqiuddin Ahmad Ibnu Taimiyah pengarang kitab terkenal Al
Fataawa.
4. Ibnul Qaiyim al Jauziyah pengarang kitab I’laamul Muwaaqi’in dan Atturuqul
Hukmiyyah fis Siyaasatis Syar’iyyah.Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qaiyim adalah dua
tokoh yang membela dan mengembangkan mazhab Hambali.
Daerah yang Menganut
Mazhab Hambali
Awal perkembangannya,
mazhab Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat
lama. Pada abad 12 mazhab Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz
As Su’udi. Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia
dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan
Irak.
5. Imam Daud az-Zahiri (202-270 H)
Beliau dilahirkan di Kuffah pada tahun 202 H, dengan nama Abu Sulaiman Daud
ibn al-Asbahani yang kemudian dikenal dengan sebutan Daud az-Zahiri, karena
beliaulah pendiri mazhab ini.
Mula-mula beliau bermazhab Syafi’I dan amat teguh memegang hadits, sedang
ayahnya bermazhab Hanafi, namun pada akhirnya beliau menentang mazhab Syafi’i,
karena Syafi’i mempergunakan Qiyas dan memandangnya sebagai sumber hukum hukum.
Daud pernah berkata: “saya telah mempelajari dalil-dalil yang dipergunakan oleh
asy-Syafi’i untuk menentang istihsan, maka saya dapati bahwa dalil-dalil
tersebut membatalkan qiyas.
Beliau berpendapat, bahwa nash-nash yang dipergunakan oleh ahlu ra’yu dalam
memandang qiyas sebagai dasar hukum, adalah berguna di waktu tidak ada sesuatu
nash dari kitabullah atau sunnah Rasul dan beliau berpendapat, bahwa apabila
kita tidak memperoleh nash dari al-Qur’an dan Sunnah, maka hendaklah kita
memusyawarahkan hal itu dengan para ulama, bukan kita berpegangan kepada
pendapat ijtihad sendiri.
Mazhab beliau ini dikenal dengan nama Mazhab ad-Zahiri karena beliau
berpegang kepada zahir al-Qur’an dan as-Sunnah, tidak menerima ada ‘Ijma kecuali
Ijma’ yng diakui oleh semua ulama. Walaupun mazhab ini pada dasarnya berpegang
pada zahir nash, tetapi kita dapat menjumpai beberapa teori barat, karena dalam
mazhab inilah kita jumpai pendapat yang menetapkan bahwa istri yang berharta
wajib menfkahi suaminya yang fakir.
6. Ibn Hazm (384-456 H)
Ibn Hazm ialah Ali bin Ahmad bin Said ibn Ghalib ibn Shaleh ibn sofyan bin
Yazid. Beliau dikenal juga dengan sebutan Abu Muhammad dan sehari-hari dikenal
dengan nama Ibnu Hazm. Beliau lahir pada bulan Ramadhan tahun 384 H di Cordova
dan Beliau Wafat tahun 456 H.
Ia adalah salah seorang mujtahid potensial yang diduga sebagai penerus
mazhab zhairi. Ibn Hazm merupakan tokoh yang fenomenal. Pada dirinya melekat
gelar az-Zahiri karena berpegang pada teks-teks nash. Tetapi meskipun
demikian, Ibn Hazm merupakan salah seorang pemikir muslim yang menekuni multi
disiplin ilmu keislaman. Ia dikenal ahli dalam ilmu kalam (teologi), hadits,
ushul fiqh, politik, bahasa, sejarah, fiqh bahkan psikologi. Kepiawaiannya
dibidang ilmu pengetahuan pada waktu itu tidak diragukan , hal ini dapat
dibuktikan ketika ilmuan sezamannya banyak bertaklid, ternyata ia
menentang keras sikap taqlid. Menurutnya seorang tidak dibenarkan taqlid kepada
orang lain, baik ulama tersebut masih hidup maupun telah meninggal. Dengan
menentang sikap taqlid, maka ijtihad menjadi wajib sesuai dengan batas
kemampuan masing-masing, karena makna ijtihad itu menjadi sendiri merupakan
batas kesanggupan untuk mencarti hukum agama yang telah diwajibkan bagi
hambanya.
Ibnu Hazm keturunan Persia, yaitu kakeknya Yazid berasal dari negeri itu.
Ibnu Hazm dibesarkan dalam lingkungan keluarga kaya dan mempunyai status sosial
terhormat. Namun Ibnu Hazm lebih tertarik kepada ilmu, bukan kepada harta dan
kemegahan.
Dalam kajian hukum islam Ibn Hazm dikenal dengan tokoh literal, artinya
selalu berpendapat sesuai dengan apa adanya pada teks nash. Dengan unkapan ini
seakan-akan pada diri ibn Hazm tidak ada fungsi rasio dalam menemukan hukum
Islam (tasyri, karena sudah cukup dengan nash (al-Qur’an)
dan as-Sunnah) secara tekstual. Pada sisi lain ibn Hazm sangat
menganjurkan Ijtihad, bahkan sampai pada tingkat wajib dan konsekwensinya taklid haram.
Dalam membuat metodelogi bagaimana cara mengeluarkan hukum serta implikasi
istinbath hukumnya maka Ibn Hazm berpegang kepada:
a) Kitabullah
b) Sunnah
c) ‘Ijma’ (harus semua sahabat sepakat).
Ibn Hazm tidak menerima pendapat shahabi, sdangkan imam empat menerimanya.
Ibn hazm berpegang kepada zahir kitab dan sunnah, yaitu menanggapi makna yang
khas terlintas di hati di waktu menyebut lafa-lafal, tanpa meneliti illatnya
dan tanpa mengqiyaskan sesuatu kepadanya. Namun demikian ada yang berbeda
secara signifikan dari para imam yang lainnya, seperti pola istinbath hukum Ibn
Hazm yaitu menggunakan konsep al-dalil, dan ini juga yang
membedakan antara istinbath hukum beliau dengan istinbath hukum Imam Daud
az-Zahiri (202-270 H). yang mana konsep al-dalil didasarkan
dan lahir dari al-Qur’an, hadits dan Ijma’, bukan dalam bentuk qiyas tetapi
dalam bentuk lain yang tidak berpegang padaillah fiqhiyyah, tetapi
didasarkan kepada istilah-istilah logika.
7. Syi’ah
Mazhab ahlul bait adalah mazhab yang lebih dahulu lahir dalam sejarah,
karena bukan Imam Ash-Shodiq yang meletakkan batu pertama dan menaburkan
benihnya, melainkan Rasul sendiri. Mazhab ini lahir pada masa Nabi dan Imam
pertama Ali Bin Abi Tholib. Tatkala ia wafat, gerakan ilmiah dan pemimpin
mazhab dipimpin oleh putranya Imam Hasan. Dialah tempat rakyat mengembalikan
urusan, namun mazhab ini tidak berjalan lancar karena tekanan dan sengketa
dengan muawiyah.
Maxhab syi’ah lebih terkema lagih pada masa Imam husein karena kekuasaam
dipergunakan dengan sewenamg-wenang oleh yazid, merusak kedudukan hukum
islam,hingga menyebabkan husein wafat dengan cara menyedihkan sebagai pahlawan
islam.
Pelaksanaan peradilan dan pimpinan mazhab diserahkan kepada Ali bin husein
dengan gelar zainal abidin,seorang wara dan takwa.walaupun suatu sangat buruk,
dengan cara diam-diam meneruskan usaha ayahnya sehingga melahirkan banyak ulama
ahli hukum dan hadist.
Nasas imam al-Baqir, suasana politik agak berubah dengan melemahnya
kekuasaan umayyah. Pengajaran ahli bait digiatkan kembali hingga pada masa imam
ash-Shadiq mencapai kemajuan pesat. Masa bani abbasiyah, mazhab syi’ah mendapat
tekanan, dengan kekuasaan para pembesar mereka menyogok para ulama untuk
menyerang syi’ah dengan fatwah mereka, bahwa syi’ah mengkafirkan semua sahabat,
tidak berama sesuai dengan al-Qur’an dan sunnah, dengan demikian meracuni
pikiran rakyat untuk membasmi syi’ah.
Perbedaan perinsip dan ajaran yang berakibat timbulnya kelompok ekstrim
(ghulat) dan moderat, perbedaan pendirian tentang siapa yang berhak menjadi
imam, adalah merupakan penyebab perpecahan di kubu syi’ah menjadi beberapa
aliran.
Zaidiah dan imamiyah merupakan kelompok yang paling terkenal dan masih
hidup hingga sekarang. Kedua mazhab syi’ah ini tidaklah berbeda jauh
dengan sunni, baik corak pemikiran maupun dasar hukum yang dipakai. Dlam bidang
fiqih kedua mazhab ini hampir tidak berbeda, syi’ah imamiyah lebih mendekati
fiqh as-syafi’I swdangkan zaidiyah lebih mendekati fiqh hanafi.
1.
Syi’ah Imamiah
Salah satu mazhab syi’ah yang terdekat dengan sunny adalah syi’ah imamiah
atau Ja’fariah. Perbedaan diantara kedua-nya hanya terletak pada kewajiban
beriman yang menurut mereka harus maksum, memegang nash sebagai sumber hukum
dan kemudian menggunakan akal sebagai alat berijtihad yang menurut mereka tidak
pernah tertutup.
Mazhab Imamiyah terbagi pula dalam beberapa aliran; aliran kisaniyah (sudah
tak ada lagih) yang menjadi imam muhammad bin hanifah yang bergelar kisan,
aliran fathaniah yang menjadikan abdullah al-fath sebagai imam; aliran wakiah
yang ingin menetapkan Ali al-kazim sebagai imam, aliran nawusiah yang hanya
mengatakan imam ja’far bin muhammad shadiq belum mati dan takan mati, ia akan
lahir kembali mengatur masyarakat, dan ia yang berhak digemari al-mahdi, aliran
al-sabaiah yang mengatakan Ali sebagai Tuhan, aliran isma’iliah yang menjadikan
ismail bin ja’far Shadiq sebagai imam yang ketuju, disebut juga sab’iah karena
membatasi sampai tujuh, aliran zaiiah dan Itsna’asyariah. Semua aliran-aliran
tersebut di atas sudah tidak ada lagih, selain aliran Imamiah Itsana’asyriah,
zaidiah dan aliran Isma’iliah.
Syi’ah Imamiyah Itsna’asyriah meyakini kesucin dua belas imam, yaitu Ali
bin Abi Thalib, hasan bin ali, husein bin Ali,Ali bin husein (zainal Abidin).
Muhammad A. Baqir, ja’far shadiq, musa al-kazim, Ali ridha, muhammad al-jawad,
Ali al-Hadi, hasan al- Askari dan muhammad bin hasan al-Mahdi.
2. Syi’ah Zaidiyah
Syi’ah zaidiyah didirikan oleh Zaid bin Ali Zaenal Abidin bin Husen bin Ali
Abi Thalib, keturunan Fatimah putri Nabi. Zaid bin Ali adalah seperguruan dengan
Imam Ja’fat Shadiq, keduanya sama-sama berguru kepada al-Baqir.
Zaidiyyah mempunyai banyak pengikut di Yaman dan merupakan mazhab
syi’ah yang pahamnya paling dekat dengan sunny, terutama dengan mazhab Hanafi.
Hal ini dikarenakan Imam Hanafi pada mulanya belajar kepada Imam Zaid bin Ali
Zainal Abidin. Zaidiyah lebih moderat bila dibandingkan dengan syi’ah Imamiyah.
Dalam menetapkan hokum, Zaidiyah berpeganganpada al-Qu’ran dan as-Sunnah.
Ijtihad bagi mereka tetap terbuka dan setiap masa tidak boleh kosong dari
seoran mujtahid. Qiyas mereka tolak selama masih ada Imam-imam bersama mereka
yang mengetahui hokum syariat.
Pola pemikiran Zaidiyah dalam masalah khilafah dapat diuraikan sebagai
berikut:
a.
Imam seharusnya dari
keturunan Fatimah /Ali, tetapi tidak menolak jika jabatan itu diduduki oleh
orang lain asal memenuhi syarat. Oleh karena itu mereka mengakui kekhalifaan
Abu Bakar, Umar dan Usman, meskipun menurut urutan prioritas, Ali seharusnya
yang menjadi khalifah.
b. Imam tidak maksum, dia dapat saja berbuat salah dan dosa seperti manusia
lain.
c. Tidak ada imam dalam kegelapan (persembunyian) yang diliputi misteri. (Imam
Mahdi al-Muntazhar).
Dalam masalah Fiqh,
Zaidiyah berpendapat antara lain:
a. Mengharamkan sembelihan orang kafir
b. Tidak membolehkan menyapu sepatu dalam berwudhu
c. Tidak boleh mengawini wanita kitabiyah
d. Tidak membenarkan atau tidak sepaham dengan syi’ah dalam masalah kawin
mut’ah
DAFTAR PUSTAKA
Karim,
Adiwarman. 2002. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: The
International of Islamic Thought Indonesia (IIIT)
Abdullah,
Boedi. 2010. Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam. Bandung: CV Pustaka
Setia
Azra,
Azyumardi. 2010. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Depok: Gramata
Publising
Asy-syurbasi,
Ahmad. 2011. Sejarah dan Biografi Empat Imam Mazhab. Jakarta: Amzah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar