Rabu, 10 September 2014

mazhab dalam teologi islam

BAB I
PENDAHULUAN

Masalah khilafiah merupakan persoalan yang terjadi dalam realitas kehidupan manusia. Di antara masalah khilafiah tersebut ada yang menyelesaikannya dengan cara yang sederhana dan mudah, karena ada saling pengertian berdasarkan akal sehat. Tetapi dibalik itu masalah khilafiah dapat menjadi ganjalan untuk menjalin keharmonisan di kalangan umat Islam karena sikapta’asub (fanatik) yang berlebihan, tidak berdasarkan pertimbangan akal sehat dan sebagainya.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Timbulnya Madzhab Dalam Islam
Sebenarnya ikhtilaf telah ada di masa sahabat, hal ini terjadi antara lain karena perbedaan pemahaman di antara mereka dan perbedaan nash (sunnah) yang sampai kepada mereka, selain itu juga karena pengetahuan mereka dalam masalah hadis tidak sama dan juga karena perbedaan pandangan tentang dasar penetapan hukum dan berlainan tempat dari fragmentasi sejarah, bahwa munculnya mazhab-mazhab fqih pada periode ini merupakan puncak dari perjalanan kesejarahan tasyri’.
            Munculnya madzhab dalam sejarah terlihat adanya pemikirah fiqih dari zaman sahabat, tabi’in hingga muncul madzhab-madzhabfiqih pada periode ini. Seperti contoh hokum yang dipertentangkan oleh Umar bin Khattab dengan Ali bin Abi Thalib ialah masa ‘iddah wanita hamil yang ditinggalk mati oleh suaminya. Golongan sahabat berbeda pendapat dan mengikuti salah satu pendapat tersebut, sehingga munculnya madzhab-madzhab yang dianut.
            Di samping itu, adanya pengaruh turun temurun dari ulama-ulama yang hidup sebelumnya tentang timbulnya madzhab tasyri’, ada beberapa faktor yang mendorong, diantaranya :
1.      Karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam
2.      Muncunya ulama-ulama besar pendiri madzhab-madzhab fiqih berusaha menyebarluaskan pemahamannya dengan mendirikan pusat-pusat studi tentang fiqih.
3.      Adanya kecenderungan masyarakat Islam ketika memilih salah satu pendapat dari ulama-ulama madzhab ketika menghadapi masalah hukum.

B.     Pengertian Madzhab
Menurut Bahasa mazhab berasal dari shighah mashdar mimy (kata sifat) danisim makan (kata yang menunjukkan tempat) yang diambil dari fi’il madhi“dzahaba” yang berarti pergi. Sementara menurut Huzaemah Tahido Yanggo bisa juga berarti al-ra’yu yang artinya pendapat”.Sedangkan secara terminologis pengertian mazhab menurut Huzaemah Tahido Yanggo,  adalah  pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh imam Mujtahid dalam memecahkan masalah, atau mengistinbatkan hukum Islam.
Pengertian mazhab menurut istilah dalam kalangan umat Islam ialah Sejumlah dari fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan agama, baik ibadah maupun lainnya.
Setiap mazhab punya guru dan tokoh-tokoh yang mengembangkannya. Biasanya mereka punya lembaga pendididikan yang mengajarkan ilmu-ilmu kepada ribuan muridnya. Berkembangnya suatu mazhan di sebuah wilayah sangat bergantung dari banyak hal. Salah satunya dari keberadaan pusat-pusat pengajaran mazhab itu sendiri.
Selain itu sedikit banyak dipengaruhi juga oleh mazhab yang dianut oleh penguasa, dimana penguasa biasanya mendirikan universitas keagamaan dan mengajarkan mazhab tertentu di dalamnya. Nanti para mahasiswa yang berdatangan dari berbagai penjuru dunia akan membuka perguruan tinggi dan akan menyebarkan mazhab trsebut di negeri masing-masing.
            Jadi bisa disimpulkan bahwa yang dimaksud Mazhab adalah jalan pikiran atau metode yang ditempuh seorang Imam Mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa berdasarkan kepada al-Qur’an dan hadis.

C.    Mazhab Dalam Teologi Islam
Dalam perkembangan mazhab-mazhab fiqih telah muncul banyak mazhab fiqih. Menurut Ahmad Satori Ismail, para ahli sejarah fiqh telah berbeda pendapat sekitar bilangan mazhab-mazhab. Tidak ada kesepakatan para ahli sejarah fiqh mengenai berapa jumlah sesungguhnya mazhab-mazhab yang pernah ada.
Namun dari begitu banyak mazhab yang pernah ada, maka hanya beberapa mazhab saja yang bisa bertahan sampai sekarang. Menurut M. Mustofa Imbabi, mazhab-mazhab yang masih bertahan sampai sekarang hanya tujuh mazhab saja yaitu : mazhab hanafi, Maliki, Syafii, Hambali, Zaidiyah, Imamiyah dan Ibadiyah.

1.      Mazhab Hanafi
Pendiri mazhab Hanafi ialah : Nu’man bin Tsabit bin Zautha.Diahirkan pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada tahun 150 H bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi’i R.A. Beliau lebih dikenal dengan sebutan : Abu Hanifah An Nu’man.
Abu Hanifah adalah seorang mujtahid yang ahli ibadah. Dalam bidang fiqh beliau belajar kepada Hammad bin Abu Sulaiman pada awal abad kedua hijriah dan banyak belajar pada ulama-ulama Ttabi’in, seperti Atha bin Abi Rabah dan Nafi’ Maula Ibnu Umar.
Mazhab Hanafi adalah sebagai nisbah dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi mazhab Hanafi adalah nama dari kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari para pengganti mereka sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah digariskan oleh mereka yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara dan metode ijtihad ulama-ulama Irak . Maka disebut juga mazhab Ahlur Ra’yi masa Tsabi’it Tabi’in.

Dasar-dasar Mazhab Hanafi
Abu Hanifah dalam menetapkan hukum fiqh terdiri dari tujuh pokok, yaitu : Al Kitab, As Sunnah, Perkataan para Sahabat, Al Qiyas, Al Istihsan, Ijma’ dan Uruf.Murid-murid Abu Hanifah adalah sebagai berikut :a.Abu Yusuf bin Ibrahim Al Anshari b.Zufar bin Hujail bin Qais al Kufi c.Muhammad bin Hasn bin Farqad as Syaibani d.Hasan bin Ziyad Al Lu’lu Al Kufi Maulana Al Anshari .

Daerah-daerah Penganut Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah ,kemudian tersebar ke negara-negara Islam bagian Timur. Dan sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Dan mazhab ini dianut sebagian besar penduduk Afganistan, Pakistan, Turkistan, Muslimin India dan Tiongkok.
Mazhab Hanafi adalah mazhab yang paling banyak diterima oleh umat islam. kami persilahkan terlebih dahulu untuk melihat peta 4 mazhab di bagian bawah artikel ini, mazhab hanafi adalah wilayah dengan warna hijau.
Masalah utama yang dihadapi umat islam saat itu adalah pemahaman dan penegakan hukum islam yang sesuai syariah. Abu Hanifa adalah satu dari Beberapa ahli yang memfokuskan pada pengkajian fiqih islam pada tahun 700an. Ahli agama lainnya adalah Malik bin Annas (pendiri mazhab maliki), Muhammad al-shafi’i (Pendiri mazhab syafi’i) dan Ibnu Hambal (pendiri mazhab Hambali). Insya Allah kita akan sedikit mengisahkan tentang ketiga ulama besar ini di artikel selanjutnya.
Abu Hanifa memiliki nama lengkap Abu Hanifa al-Nu’man Bin thabit. Kakeknya adalah seorang budak yang berasal dari Kabul, Afghan lalu dibawa ke Kufa (wilayah irak). Kakeknya ini kemudian dibebaskan oleh seorang arab bernama Taym Allah bin Tha’laba. Sejak saat itu keluarga Taym menjadi bagian dari salah satu suku di Arab.
Selama tinggal di Kufa, Abu Hanifa sehari-harinya adalah pedagang kain sejenis sutra. disela kesibukannya itu beliau rajin mempelajari hukum islam atau syariah. karena ilmunya dibidang hukum islam ini, beliau menjadi salah satu ahli dan pengajar hukum di kufa pada saat itu. Namun Abu Hanifa sendiri tidak pernah menjadi seorang hakim.
Abu Hanifa juga terkenal dengan kemampuannya menghafal quran dan sunnah. Karna ilmunya yang luas inilah dua orang muridnya yaitu Abu Yusuf dan Al-Shaybani berinisiatif mendirikan sekolah Hanafi.
Di sekolahnya ini, proses pengajaran dilakukan oleh Abu Hanifa dibantu oleh rekan-rekannya sesama ahli agama. Abu Hanifa sendiri tidak pernah menuliskan ilmu dan pemikirannya tentang hukum islam, tetapi beliau banyak melakukan diskusi dengan para ulama lainnya yang kemudian menuliskannya. Buku-buku inilah yang selanjutnya menjadi sumber ilmu dan pegangan para ulama. Salah satu bukunya yang penting adalah Fiqh Akbar.
Pengajaran Abu Hanifa bersifat rasionalis, hingga cara beliau ini dianggap sebagai lawan dari cara pandang kaum khawariz. Sekolah Hanafi sering disebut Murji’ah yang berarti kurang lebih “penangguhan”. Dalam faham ini seorang yang berdosa besar tetap dianggap seorang muslim.
Sekolah hukum Hanafi mengajarkan dan melatih para hakim dalam mengkaji alasan atas suatu hal untuk mengambil keputusan yang seadil-adilnya atas suatu perkara yang tidak dibahas secara jelas dalam Quran dan hadis. Dalam islam ilmu ini disebut ijtihad.
Selanjutnya dalam pemikiran hanafi, sebagian ayat-ayat Quran yang mengandung beberapa pengertian boleh dilakukan ijtihad agar umat mendapat kebaikan sedang ayat-ayat yang sudah jelas definisinya tidak boleh untuk diinterpretasikan. Ijtihad ini haruslah berdasarkan pemahaman quran sebagai satu keseluruhan dan berdasarkan dukungan dari referensi hadis shahih.
Sekolah hukum Hanafi juga mengajarkan bagaimana cara mengambil sebuah keputusan. ilmu yang sangat penting bagi para hakim dan penegak syariat islam. Pengambilan keputusan didasarkan pada “qiyas” dan “ihtisan”.
Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan, artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalam sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Sedang ihtisan artinya meninggalkan qiyas dan mengamalkan yang lebih kuat daripada itu karena adanya dalil yang menghendakinya serta lebih sesuai dengan kemaslahan umat.
Metode ihtisan ini banyak menimbulkan kontroversi di kalangan ulama termasuk dari Syafi’i. (untuk menghindari tuduhan ke penulis, cerita menarik seputar kontroversi ihtisan Hanafi tidak kami tuliskan).
Abu Hanafi meninggal dalam sebuah penjara di Baghdad. Penyebab beliau di penjara tidak begitu jelas. sebagian berpendapat karena beliau di undang oleh khalifah Al-mansyur tetapi menolak tawaran sebagai qadi (hakim). Pendapat lain beliau dipenjara karena mendukung sebuah kelompok Shi’ah yang akan melakukan pemberontakan terhadap pemerintah.

2.      Mazhab Maliki
Mazhab Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di masasesudah beliau meninggal dunia. Nama lengkap dari pendiri mazhab ini ialah : Malik bin Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M = 712 M di Madinah. Selanjutnya dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis Rasulullah SAW.
Imam Malik belajar pada ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru pertamanya ialah Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada Nafi’ Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri. Adapun yang menjadi gurunya dalam bidang fiqh ialah Rabi’ah bin Abdur Rahman. Imam Malik adalah imam negeri Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang fiqh dan hadits.

Dasar-dasar Mazhab Maliki
Dasar-dasar mazhab Maliki diperinci dan diperjelas sampai tujuh belas pokok yaitu :
  1. Nashul Kitab
  2. Dzaahirul Kitab
  3. Dalilul Kitab
  4. Mafhum muwafaqah
  5. Tanbihul Kitab, terhadap illat
  6. Nash-nash Sunnah
  7. Dzahirus Sunnah
  8. Dalilus Sunnah
  9. Mafhum Sunnah
  10. Tanbihus Sunnah
  11. Ijma’
  12. Qiyas
  13. Amalu Ahlil Madinah
  14. Qaul Shahabi
  15. Istihsan
  16. Muraa’atul Khilaaf
  17. Saddud Dzaraa’i.
Sahabat-sahabat Imam Maliki dan Pengembangan Mazhabnya
Di antara ulama-ulama Mesir yang berkunjung ke Medinah dan belajar pada Imam Malik ialah :
  1. Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim.
  2. Abu Abdillah Abdur Rahman bin Qasim al Utaqy.
  3. Asyhab bin Abdul Aziz al Qaisi.
  4. Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam.
  5. Asbagh bin Farj al Umawi.
  6. Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam.
  7. Muhammad bin Ibrahim bin Ziyad al Iskandari.
Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Maliki di Afrika dan Andalus ialah :
  1. Abu Abdillah Ziyad bin Abdur Rahman al Qurthubi.
  2. Isa bin Dinar al Andalusi.
  3. Yahya bin Yahya bin Katsir Al Laitsi.
  4. Abdul Malik bin Habib bin Sulaiman As Sulami.
  5. Abdul Hasan Ali bin Ziyad At Tunisi.
  6. Asad bin Furat.
  7. Abdus Salam bin Said At Tanukhi.
Sedang Fuqaha-fuqaha Malikiyah yang terkenal sesudah generasi tersebut di atas adalah sebagai berikut :
  1. Abdul Walid al Baji
  2. Abdul Hasan Al Lakhami
  3. Ibnu Rusyd Al Kabir
  4. Ibnu Rusyd Al Hafiz
  5. Ibnu ‘Arabi
  6. Ibnul Qasim bin Jizzi
Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Maliki
Awal mulanya tersebar di daerah Medinah, kemudian tersebar sampai saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.

3.      Mazhab Syafi’i.
Mazhab ini dibangun oleh Al Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i seorang keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib. Beliau lahir di Guzah tahun 150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yang menjadi Mazhab yang pertama.Guru Imam Syafi’i yang pertama ialah Muslim bin Khalid, seorang Mufti di Mekah. Imam Syafi’i sanggup hafal Al Qur-an pada usia sembilan tahun. Setelah beliau hafal Al Qur-an barulah mempelajari bahasa dan syi’ir ; kemudian beliau mempelajari hadits dan fiqh.
Mazhab Syafi’i terdiri dari dua macam ; berdasarkan atas masa dan tempat beliau mukim. Yang pertama ialah Qaul Qadim; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu hidupdi Irak. Dan yang kedua ialah Qul Jadid; yaitu mazhab yang dibentuk sewaktu beliau hidup di Mesir pindah dari Irak.
Keistimewaan Imam Syafi’i dibanding dengan Imam Mujtahidin yaitu bahwa beliau merupakan peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan kitabnya Ar Risaalah. Dan kitabnya dalam bidang fiqh yang menjadi induk dari mazhabnya ialah : Al-Um.

Dasar-dasar Mazhab Syafi’i
Dasar-dasar atau sumber hukum yang dipakai Imam Syafi’i dalam mengistinbat hukum sysra’ adalah :
  1. Al Kitab.
  2. Sunnah Mutawatirah.
  3. Al Ijma’.
  4. Khabar Ahad.
  5. Al Qiyas.
  6. Al Istishab.
Sahabat-sahabat beliau yang berasal dari Irak antara lain :
  1. Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid bin Yaman al-Kalabi al-Bagdadi.
  2. Ahmad bin Hanbal yang menjadi Imam Mazhab keeempat.
  3. Hasan bin Muhammad bin Shabah Az Za’farani al-Bagdadi.
  4. Abu Ali Al Husain bin Ali Al Karabisi.
  5. Ahmad bin Yahya bin Abdul Aziz al Bagdadi.
Adapun sahabat beliau dari Mesir :
  1. Yusuf bin Yahya al Buwaithi al Misri.
  2. Abu Ibrahim Ismail bin Yahya al Muzani al Misri.
  3. Rabi’ bin Abdul Jabbar al Muradi.
  4. Harmalah bin Tahya bin Abdullah Attayibi
  5. Yunus bin Abdul A’la Asshodafi al Misri.
  6. Abu Bakar Muhammad bin Ahmad.
Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i sampai sekarang dianut oleh umat Islam di : Libia, Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.

4.      Mazhab Hambali
Pendiri Mazhab Hambali ialah : Al Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal Azzdahili Assyaibani. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164 H. dan wafat tahun 241 H. Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan, antara lain : Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrsh. Dan beliau dapat menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya.

Dasar-dasar Mazhabnya
Adapun dasar-dasar mazhabnya dalam mengistinbatkan hukum adalah :
  1. Nash Al Qur-an atau nash hadits.
  2. Fatwa sebagian Sahabat.
  3. Pendapat sebagian Sahabat.
  4. Hadits Mursal atau Hadits Doif.
  5. Qiyas.
Dalam menjelaskan dasar-dasar fatwa Ahmad bin Hanbal ini didalam kitabnya "I’laamul Muwaaqi’in".

Pengembang - pengembang Mazhabnya

Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Ahmad bin Hanbal adalah sebagai berikut :
  1. Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani yang terkenal dengan nama Al Atsram; dia telah mengarang Assunan Fil Fiqhi ‘Alaa Mazhabi Ahamd.
  2. Ahmad bin Muhammad bin Hajjaj al Marwazi yang mengarang kitab As Sunan Bisyawaahidil Hadis.
  3. Ishaq bin Ibrahim yang terkenal dengan nama Ibnu Ruhawaih al Marwazi dan termasuk ashab Ahmad terbesar yang mengarang kitab As Sunan Fil Fiqhi.
Ada beberapa ulama yang mengikuti jejak langkah Imam Ahmad yang menyebarkan mazhab Hambali, diantaranya :
1.      Muwaquddin Ibnu Qudaamah al Maqdisi yang mengarang kitab Al Mughni.
2.      Syamsuddin Ibnu Qudaamah al Maqdisi pengarang Assyarhul Kabiir.
3.      Syaikhul Islam Taqiuddin Ahmad Ibnu Taimiyah pengarang kitab terkenal Al Fataawa.
4.      Ibnul Qaiyim al Jauziyah pengarang kitab I’laamul Muwaaqi’in dan Atturuqul Hukmiyyah fis Siyaasatis Syar’iyyah.Ibnu Taimiyah dan Ibnul Qaiyim adalah dua tokoh yang membela dan mengembangkan mazhab Hambali.
Daerah yang Menganut Mazhab Hambali
Awal perkembangannya, mazhab Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan Mesir dalam waktu yang sangat lama. Pada abad 12 mazhab Hambali berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su’udi. Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria dan Irak.

5.      Imam Daud az-Zahiri (202-270 H)
Beliau dilahirkan di Kuffah pada tahun 202 H, dengan nama Abu Sulaiman Daud ibn al-Asbahani yang kemudian dikenal dengan sebutan Daud az-Zahiri, karena beliaulah pendiri mazhab ini.
Mula-mula beliau bermazhab Syafi’I dan amat teguh memegang hadits, sedang ayahnya bermazhab Hanafi, namun pada akhirnya beliau menentang mazhab Syafi’i, karena Syafi’i mempergunakan Qiyas dan memandangnya sebagai sumber hukum hukum. Daud pernah berkata: “saya telah mempelajari dalil-dalil yang dipergunakan oleh asy-Syafi’i untuk menentang istihsan, maka saya dapati bahwa dalil-dalil tersebut membatalkan qiyas.
Beliau berpendapat, bahwa nash-nash yang dipergunakan oleh ahlu ra’yu dalam memandang qiyas sebagai dasar hukum, adalah berguna di waktu tidak ada sesuatu nash dari kitabullah atau sunnah Rasul dan beliau berpendapat, bahwa apabila kita tidak memperoleh nash dari al-Qur’an dan Sunnah, maka hendaklah kita memusyawarahkan hal itu dengan para ulama, bukan kita berpegangan kepada pendapat ijtihad sendiri.
Mazhab beliau ini dikenal dengan nama Mazhab ad-Zahiri karena beliau berpegang kepada zahir al-Qur’an dan as-Sunnah, tidak menerima ada ‘Ijma kecuali Ijma’ yng diakui oleh semua ulama. Walaupun mazhab ini pada dasarnya berpegang pada zahir nash, tetapi kita dapat menjumpai beberapa teori barat, karena dalam mazhab inilah kita jumpai pendapat yang menetapkan bahwa istri yang berharta wajib menfkahi suaminya yang fakir.

6.      Ibn Hazm (384-456 H)
Ibn Hazm ialah Ali bin Ahmad bin Said ibn Ghalib ibn Shaleh ibn sofyan bin Yazid. Beliau dikenal juga dengan sebutan Abu Muhammad dan sehari-hari dikenal dengan nama Ibnu Hazm. Beliau lahir pada bulan Ramadhan tahun 384 H di Cordova dan Beliau Wafat tahun 456 H.
Ia adalah salah seorang mujtahid potensial yang diduga sebagai penerus mazhab zhairi. Ibn Hazm merupakan tokoh yang fenomenal. Pada dirinya melekat gelar az-Zahiri karena berpegang pada teks-teks nash. Tetapi meskipun demikian, Ibn Hazm merupakan salah seorang pemikir muslim yang menekuni multi disiplin ilmu keislaman. Ia dikenal ahli dalam ilmu kalam (teologi), hadits, ushul fiqh, politik, bahasa, sejarah, fiqh bahkan psikologi. Kepiawaiannya dibidang ilmu pengetahuan pada waktu itu tidak diragukan , hal ini dapat dibuktikan ketika ilmuan sezamannya banyak bertaklid, ternyata ia menentang keras sikap taqlid. Menurutnya seorang tidak dibenarkan taqlid kepada orang lain, baik ulama tersebut masih hidup maupun telah meninggal. Dengan menentang sikap taqlid, maka ijtihad menjadi wajib sesuai dengan batas kemampuan masing-masing, karena makna ijtihad itu menjadi sendiri merupakan batas kesanggupan  untuk mencarti hukum agama yang telah diwajibkan bagi hambanya.
Ibnu Hazm keturunan Persia, yaitu kakeknya Yazid berasal dari negeri itu. Ibnu Hazm dibesarkan dalam lingkungan keluarga kaya dan mempunyai status sosial terhormat. Namun Ibnu Hazm lebih tertarik kepada ilmu, bukan kepada harta dan kemegahan.
Dalam kajian hukum islam Ibn Hazm dikenal dengan tokoh literal, artinya selalu berpendapat sesuai dengan apa adanya pada teks nash. Dengan unkapan ini seakan-akan pada diri ibn Hazm tidak ada fungsi rasio dalam menemukan hukum Islam (tasyri, karena sudah cukup dengan nash (al-Qur’an) dan as-Sunnah) secara tekstual. Pada sisi lain ibn Hazm sangat menganjurkan Ijtihad, bahkan sampai pada tingkat wajib dan konsekwensinya  taklid  haram.
Dalam membuat metodelogi bagaimana cara mengeluarkan hukum serta implikasi istinbath hukumnya maka Ibn Hazm berpegang kepada:
a)      Kitabullah
b)      Sunnah
c)      ‘Ijma’ (harus semua sahabat sepakat).
Ibn Hazm tidak menerima pendapat shahabi, sdangkan imam empat menerimanya. Ibn hazm berpegang kepada zahir kitab dan sunnah, yaitu menanggapi makna yang khas terlintas di hati di waktu menyebut lafa-lafal, tanpa meneliti illatnya dan tanpa mengqiyaskan sesuatu kepadanya. Namun demikian ada yang berbeda secara signifikan dari para imam yang lainnya, seperti pola istinbath hukum Ibn Hazm yaitu menggunakan konsep al-dalil, dan ini juga yang membedakan antara istinbath hukum beliau dengan istinbath hukum Imam Daud az-Zahiri (202-270 H). yang mana konsep al-dalil didasarkan dan lahir dari al-Qur’an, hadits dan Ijma’, bukan dalam bentuk qiyas tetapi dalam bentuk lain yang tidak berpegang padaillah fiqhiyyah, tetapi didasarkan kepada istilah-istilah logika.

7.      Syi’ah
Mazhab ahlul bait adalah mazhab yang lebih dahulu lahir dalam sejarah, karena bukan Imam Ash-Shodiq yang meletakkan batu pertama dan menaburkan benihnya, melainkan Rasul sendiri. Mazhab ini lahir pada masa Nabi dan Imam pertama Ali Bin Abi Tholib. Tatkala ia wafat, gerakan ilmiah dan pemimpin mazhab dipimpin oleh putranya Imam Hasan. Dialah tempat rakyat mengembalikan urusan, namun mazhab ini tidak berjalan lancar karena tekanan dan sengketa dengan muawiyah.
Maxhab syi’ah lebih terkema lagih pada masa Imam husein karena kekuasaam dipergunakan dengan sewenamg-wenang oleh yazid, merusak kedudukan hukum islam,hingga menyebabkan husein wafat dengan cara menyedihkan sebagai pahlawan islam.
Pelaksanaan peradilan dan pimpinan mazhab diserahkan kepada Ali bin husein dengan gelar zainal abidin,seorang wara dan takwa.walaupun suatu sangat buruk, dengan cara diam-diam meneruskan usaha ayahnya sehingga melahirkan banyak ulama ahli hukum dan hadist.
Nasas imam al-Baqir, suasana politik agak berubah dengan melemahnya kekuasaan umayyah. Pengajaran ahli bait digiatkan kembali hingga pada masa imam ash-Shadiq mencapai kemajuan pesat. Masa bani abbasiyah, mazhab syi’ah mendapat tekanan, dengan kekuasaan para pembesar mereka menyogok para ulama untuk menyerang syi’ah dengan fatwah mereka, bahwa syi’ah mengkafirkan semua sahabat, tidak berama sesuai dengan al-Qur’an dan sunnah, dengan demikian meracuni pikiran rakyat untuk membasmi syi’ah.
Perbedaan perinsip dan ajaran yang berakibat timbulnya kelompok ekstrim (ghulat) dan moderat, perbedaan pendirian tentang siapa yang berhak menjadi imam, adalah merupakan penyebab perpecahan di kubu syi’ah menjadi beberapa aliran.
Zaidiah dan imamiyah merupakan kelompok yang paling terkenal dan masih hidup hingga sekarang. Kedua mazhab syi’ah ini tidaklah berbeda  jauh dengan sunni, baik corak pemikiran maupun dasar hukum yang dipakai. Dlam bidang fiqih kedua mazhab ini hampir tidak berbeda, syi’ah imamiyah lebih mendekati fiqh as-syafi’I swdangkan zaidiyah lebih mendekati fiqh hanafi.
1.       Syi’ah Imamiah
Salah satu mazhab syi’ah yang terdekat dengan sunny adalah syi’ah imamiah atau Ja’fariah. Perbedaan diantara kedua-nya hanya terletak pada kewajiban beriman yang menurut mereka harus maksum, memegang nash sebagai sumber hukum dan kemudian menggunakan akal sebagai alat berijtihad yang menurut mereka tidak pernah  tertutup.
Mazhab Imamiyah terbagi pula dalam beberapa aliran; aliran kisaniyah (sudah tak ada lagih) yang menjadi imam muhammad bin hanifah yang bergelar kisan, aliran fathaniah yang menjadikan abdullah al-fath sebagai imam; aliran wakiah yang ingin menetapkan Ali al-kazim sebagai imam, aliran nawusiah yang hanya mengatakan imam ja’far bin muhammad shadiq belum mati dan takan mati, ia akan lahir kembali mengatur masyarakat, dan ia yang berhak digemari al-mahdi, aliran al-sabaiah yang mengatakan Ali sebagai Tuhan, aliran isma’iliah yang menjadikan ismail bin ja’far Shadiq sebagai imam yang ketuju, disebut juga sab’iah karena membatasi sampai tujuh, aliran zaiiah dan Itsna’asyariah. Semua aliran-aliran tersebut di atas sudah tidak ada lagih, selain aliran Imamiah Itsana’asyriah, zaidiah dan aliran Isma’iliah.
Syi’ah Imamiyah Itsna’asyriah meyakini kesucin dua belas imam, yaitu Ali bin Abi Thalib, hasan bin ali, husein bin Ali,Ali bin husein (zainal Abidin). Muhammad A. Baqir, ja’far shadiq, musa al-kazim, Ali ridha, muhammad al-jawad, Ali al-Hadi, hasan al- Askari dan muhammad bin hasan al-Mahdi.
2.      Syi’ah Zaidiyah
Syi’ah zaidiyah didirikan oleh Zaid bin Ali Zaenal Abidin bin Husen bin Ali Abi Thalib, keturunan Fatimah putri Nabi. Zaid bin Ali adalah seperguruan dengan Imam Ja’fat Shadiq, keduanya sama-sama berguru kepada al-Baqir.
Zaidiyyah mempunyai banyak pengikut di Yaman  dan merupakan mazhab syi’ah yang pahamnya paling dekat dengan sunny, terutama dengan mazhab Hanafi. Hal ini dikarenakan Imam Hanafi pada mulanya belajar kepada Imam Zaid bin Ali Zainal Abidin. Zaidiyah lebih moderat bila dibandingkan dengan syi’ah Imamiyah.
Dalam menetapkan hokum, Zaidiyah berpeganganpada al-Qu’ran dan as-Sunnah. Ijtihad bagi mereka tetap terbuka dan setiap masa tidak boleh kosong dari seoran mujtahid. Qiyas mereka tolak selama masih ada Imam-imam bersama mereka yang mengetahui hokum syariat.
Pola pemikiran Zaidiyah dalam masalah khilafah dapat diuraikan sebagai berikut:
a.       Imam seharusnya dari keturunan Fatimah /Ali, tetapi tidak menolak jika jabatan itu diduduki oleh orang lain asal memenuhi syarat. Oleh karena itu mereka mengakui kekhalifaan Abu Bakar, Umar dan Usman, meskipun menurut urutan prioritas, Ali seharusnya yang menjadi khalifah.
b.      Imam tidak maksum, dia dapat saja berbuat salah dan dosa seperti manusia lain.
c.       Tidak ada imam dalam kegelapan (persembunyian) yang diliputi misteri. (Imam Mahdi al-Muntazhar).
Dalam masalah Fiqh, Zaidiyah berpendapat antara lain:
a.       Mengharamkan sembelihan orang kafir
b.      Tidak membolehkan menyapu sepatu dalam berwudhu
c.       Tidak boleh mengawini wanita kitabiyah
d.      Tidak membenarkan atau tidak sepaham dengan syi’ah dalam masalah kawin mut’ah



DAFTAR PUSTAKA
Karim, Adiwarman. 2002. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Jakarta: The International of Islamic Thought Indonesia (IIIT)
Abdullah, Boedi. 2010. Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam. Bandung: CV Pustaka Setia
Azra, Azyumardi. 2010. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Depok: Gramata Publising

Asy-syurbasi, Ahmad. 2011. Sejarah dan Biografi Empat Imam Mazhab. Jakarta: Amzah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar