PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Wakaf
Secara bahasa, kata wakaf berasal dari kata kerja bahasa Arab “waqafa”
berarti menahan atau berhenti. Dalam hukum islam. Wakaf berarti menyerahkan
suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seorang atau Nadzir (pengelola wakaf), baik berupa perseorangan
maupun badan hukum, dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan
untuk hal-hal yang sesuai dengan ajaran syariat islam. Harta yang telah
diwakafkan keluar dari hak milik yang mewakafkan, dan bukan pula menjadi hak
milik Nadzir, tetapi menjadi hak milik Allah dalam pengertian hak masyarakat
umum.
B.
Potensi Wakaf
Wakaf mempunyai sejarah yang panjang dan penting dalam instrumen sosial
dan ekonomi masyarakat islam. Keberhasilan perwakafan dalam sejarah islam
membuktikan bahwa islam mampu memberi solusi jaminan sosial dan kesejahteraan
bagi pemeluknya. Wakaf dalam sejarah islam tidak hanya menjadi pilar
kesejahteraan masyarakat atau perorangan, lebih dari itu wakaf telah menjadi
pilar ekonomi negara dalam membangun infrasrtruktur, ekonomi dan ketahanan.
Dalam masa
islam, wakaf muncul pertama kali bersamaan dengan masa kenabiandi Madinah
Al-Munawwarah yaitu dengan dibangunnya Masjid Quba’ yang dijadikan wakaf
keagamaan pertama dalam islam. Hal itu terjadi segera setelah Rasulullah SAW
hijrah dan sebelum beliau pindah ke rumah kawan-kawan beliau dari kalangan Bani
Hajjar.[1]
Setelah itu wakaf terus berkembang dari tujuan keagamaan sampai menyentuh
kemaslahatan umum. Bahkan pada saat ini wakaf tersebut telah memberikan
pengaruh yang sangat berarti kepada dunia luas dan diterapkan tidaj hanya di
negara muslim melainkan juga di negara non-muslim.
Salah satu
persoalan besar dalam pembangunan adalah terbatasnya lahan (tanah). Berdasarkan
data Departemen Agama Republik Indonesia tahun 2007, bahwa jumlah harta wakaf
dalam bentuk tanah di Indonesia sebanyak 2.686.536.565,68 M2 (2,7 milyar M2)
tersebar di 366.595 (Sula, 2008). Dari keseluruhan tanah wakaf yang ada,
penggunaanya masih didominasi oleh wakaf fisik yang bersifat sosial,
diantaranya 68% digunakan untuk tempat ibadah, 8,51% untuk pendidikan, 8,40%
untuk kuburan dan 14,60% untuk lain-lain.[2]
C.
Wakaf untuk
Pembangunan Infrastruktur
Wakaf produktif merupakan salah
satu alternatif untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan pengadaan dan
pembangunan infrastruktur. Mengingat selama ini kendala utama yang dihadapi
dalam pembangunan infrastruktur adalah masalah pendanaan dan lahan di Indonesia
yang mayoritas berpenduduk Islam.
Indonesia yang merupakan negara
dengan jumlah penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Sejatinya, memiliki
sejuta potensi yang sangat besar dalam hal wakaf untuk turut berperan aktif
dalam mendongkrak pembangunan dan perekonomian negara. Terutama, hal itu
sebagai upaya memberikan kontribusi dalam peningkatan pembangunan infrastruktur
dalam negeri.
Hanya saja selama ini potensi wakaf
produktif sebagai salah satu alternatif untuk membantu program pembangunan
infrastruktur dalam rangka menggapai Indonesia maju pada 2025 sebagaimana
tertuang dalam proyeksi Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi
Indonesia (MP3EI) belum begitu dilirik, diminati dan dimaksimalkan.
Selain itu, hambatan lainnya yang
ikut mengganjal adalah perlunya merubah paradigma masyarakat tentang wakaf.
Selama ini, wakaf hanya digunakan untuk hal yang bersifat konsumtif. Pola ini
perlu dirubah menjadi wakaf bersifat produktif. Wakaf produktif ini bertujuan
untuk mencapai kemaslahatan dan kesejahteraan umat tanpa mengenyampingkan
nilai-nilai syariat Islam itu sendiri.
Oleh karenanya, berbagai upaya
persuasif harus dilakukan untuk menggalakkan masyarakat melakukan wakaf
produktif agar berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur harus dilakukan
dan ditingkatkan. Itu bisa dilakukan, misalnya melalui kampanye, seminar,
ataupun melalui ceramah-ceramah di majelis ta'lim. Karena, ternyata masyarakat
akar rumput lebih memainkan peran yang substansial dan menjadi ujung tombak
sukses wakaf produktif tersebut.
Pemerintah sendiri telah menegaskan
upayanya dalam berperan aktif mendorong pemanfaatan potensi wakaf produktif
untuk pembangunan melalui berbagai produk payung hukum. Hal tersebut guna
memberikan kekuatan hukum dan kejelasan yang mengatur semua hal tentang perkara
wakaf. Sebut saja, undang-undang nomor 41 Tahun 2004, PP No 42 Tahun 2006,
serta fatwa MUI tentang wakaf uang tertanggal 11 Mei 2006.
Selama ini hambatan utama
pembangunan dan pengadaan infrastruktur selalu terbentur pada pendanaan dan
lahan yang selalu bermasalah saat dilakukan pembebasan. Banyak proyek-proyek
pemerintah yang mandek karena terhambat proses pembebasan lahan, terutama di
daerah. Tidak jarang kondisi tersebut justru memicu aksi-aksi kolusi, korupsi
dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab
untuk meraup keuntungan baik secara pribadi atau kelompok mereka.
Maka dari itu, wakaf produktif akan
sangat berkorelasi dan akan menjadi solusi alternatif yang dapat memberikan
kontribusi besar apabila wakaf produktif di maksimalkan sebagai investasi dalam
pengadaan infrastruktur. Lagipula, hal tersebut juga dapat mendatangkan
kebaikan di aspek perekonomian dan kesejahteraan masyarakat
Melalui wakaf produktif, secara
tidak langsung masyarakat telah diajak untuk berpartisipasi langsung dalam
pembangunan negara. Langkah ini, juga mampu membangkitkan rasa nasionalisme
untuk memajukan perekonomian negara. Karena, semua elemen masyarakat memiliki
kesempatan dan hak yang sama tanpa terkecuali.
Di samping itu, tidak menutup
kemungkinan apabila harmonisasi antara pemerintah dan masyarakat sudah
terjalin, maka pungutan liar (pungli) dan KKN yang dilakukan oleh oknum mafia
tanah penghambat proyek infrastruktur akan hilang dengan sendirinya. Kenapa,
karena wakaf produktif tidak hanya berorientasi pada materi semata, melainkan
sisi religiusitas, ketaatan, dan hubungan antara Tuhan dan hamba-Nya.
Namun satu hal yang perlu dicatat
bahwa bentuk partisipatif wakaf produktif bukan hanya dalam bentuk tanah atau
lahan saja. Semua benda, barang atau apapun yang dapat diwakaf-kan, dengan
catatan mampu memberikan hasil yang memakmurkan rakyatnya. Semua itu dapat
dijadikan dan dimanfaatkan sebagai wakaf produktif. Karena itu, wakaf produktif
dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa terkecuali, bukan hanya orang yang hanya
memiliki tanah tetapi harta benda lainnya.
Oleh karenanya, akan menjadi
tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk mencapai tujuan itu agar melibatkan
masyarakat dalam pengadaan infrastruktur melalui wakaf produktif tersebut. Hal
ini mengingat kemajuan negara bukan hanya milik pemerintahan saja, melainkan
juga milik rakyatnya yang punya potensi, khususnya wakaf produktif untuk
infrastruktur.
D.
Model Pembiayaan dalam Mengembangkan Aset Wakaf
Sifat wakaf dapat dikembangkan melalui berbagai
cara. Kahf (www.kahf.net) telah dikategorikan tiga mode pembiayaan yang dapat
diterapkan dalam mengembangkan aset wakaf, yaitu:
1.
Model tradisional
-
Hukr
Saham berupa kerjasama dalam pembangunan di atas tanah wakaf
dengan akad sewa dalam jangka waktu yang lama. Dalam karakternya, saham hukr
berada antara obligasi ijârah dengan saham Musyârakah. Di mana saham hukr
merupakan saham penyewaan benda, mendapat bagian yang sama dalam kepemilikan
bangunan sejak dilakukan akad sewa selama masa investasi. Saham hukr juga
dikatakan sama dengan saham Musyârakah karena bagi hasil tidak ditetapkan
diawal tapi tergantung pada pendapatan proyek, hal ini berbeda dengan
pendapatan sewa.
-
Istibdal
Untuk melakukan investasi wakaf uang, menurut Ulama Hanafiyah
adalah dengan cara istibdal yakni mengganti uang tersebut dengan benda tidak
bergerak yang memungkinkan manfaat dari benda tersebut kekal. Istibdal dapat
dilakukan dalam bentuk pembelian benda-benda yang dimanfaatkan dalam jangka
waktu lama, atau diinvestasikan dalam kegiatan bisnis sehingga nilai harta
wakaf tetap terjaga. Menurut Monzer Kahf, untuk membiayai proyek-proyek wakaf
dalam rangka mengoptimalkan fungsinya dapat dilakukan dengan model penukaran
harta wakaf (substitusi) yang berarti penukaran harta wakaf antara satu dengan
yang lainnya, dengan memberikan pelayanan atau peningkatan pendapatan tanpa
perubahan peruntukan harta wakaf yang telah ditetapkan oleh wakif. Substitusi
dilakukan disebabkan bisa saja karena menganggurnya harta wakaf atau terjadinya
perubahan teknologi ataupun demografi.
-
Ijaratain (sewa
dengan dua kali pembayaran)
model ijaratain menghasilkan sewa jangka panjang yang terdiri
dari dua bagian, yaitu bagian pertama berupa pembayaran uang muka yang
digunakan untuk merekontruksi harta wakaf yang bersangkutan, dan bagian kedua
berupa sewa tahunan secara periodik selama masa sewa.
2.
Modelmodern
-
Sukuk
Sukuk dapat dijadikan sebagai wadah untuk menginvestasikan
dana wakaf uang. Portofolio ini terdiri dari dari obligasi ijârah dan obligasi
mudharabah.
a.
Obligasi Ijarah (Ijarah Bonds)
Ijârah bonds merupakan surat berharga yang menunjukkan bagian
yang sama dalam penyewaan bangunan. Obligasi ini dikeluarkan oleh manajemen
wakaf untuk menanggung biaya bangunan yang berada di atas tanah wakaf. Nazhir
menawarkan obligasi ijârah kepada masyarakat dan menjualnya pada harga yang
sama dengan biaya bangunan. Kontrak ini memberikan hak perwakilan dari pemegang
obligasi kepada nazhir wakaf untuk melaksanakan pembangunan dan menyewakan
bangunan dengan harga sewa yang telah disepakati jumlah serta waktu
pembayarannya. Pemegang obligasi juga menjadi wakil nazhir dalam menyerahkan
bangunan kepada manajemen wakaf dengan pembayaran yang telah disepakati sejak
bangunan itu selesai dan dapat dipergunakan.
b.
Sukuk Mudharabah
Sukuk mudhârabah atau muqaradhah adalah kontrak kerjasama
yang didasarkan pada akad bagi hasil, sama seperti investasi deposito di bank
syari’ah, namun nazhir yang menerima uang dalam kapasitasnya sebagai mudharib
mengeluarkan obligasi yang nilainya sama dengan nilai uang yang diterima. Pengelola
wakaf bertugas mempelajari sisi ekonomis proyek yang direncanakan
pembangunannya. Karena tidak adanya pendanaan wakaf untuk membangun proyek,
manajer wakaf dapat menerbitkan beberapa sukuk yang total nilainya sama dengan
biaya proyek. Para pemegang sukuk yang mendanai pembangunan harus membagi
pendapatan sewa dengan rasio tertentu. Kemudian mendapatkan keuntungan proyek
wakaf sesuai dengan kesepakatan dan menanggung kerugian sesuai dengan saham
yang ada pada modal proyek. Bagian profit yang dimiliki manajemen wakaf
diperuntukkan untuk membeli sukuk kembali dari para pemegangnya sedikit demi
sedikit.[3]
c.
Model pembiayaan diri
-
Wakaf tunai
Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, atau suatu
kelompok, atau lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk dalam
pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham dan cek.[4]
E.
Pemanfaatan Tanah Wakaf
1.
Pendayagunaan
tanah wakaf dalam
pembangunan Rusun umum dan atau Rusun khusus
Hal-hal penting
bagi pengembangan pembangunan Rusun di Indonesia:
Pertama, adanya kewajiban bagi pelaku pembangunan Rusun
komersial untuk menyediakan Rusun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total
luas lantai Rusun komersial yang dibangun.
Kedua, dimungkinkannya pemanfaatan Barang Milik
Negara/Daerah berupa tanah atau pendayagunaan tanah wakaf dalam pembangunan
Rusun umum dan atau Rusun khusus.
Ketiga, UU ini juga memberikan perlindungan terhadap
konsumen Rusun yang dapat tercermin antara lain dari pengaturan pada pemasaran
Sarusun, baik yang dilakukan sebelum maupun sesudah pembangunan Rusun.
Keempat, UU ini juga mengatur tentang peningkatan
kualitas yang dilakukan oleh pemilik Sarusun terhadap Rusun yang tidak laik
fungsi dan tidak dapat diperbaiki dan atau dapat menimbulkan bahaya dalam
pemanfaatan bangunan Rusun dan atau lingkungan Rusun.
Kelima, pemerintah akan memberikan bantuan dan
kemudahan dalam rangka pembangunan, penghunian, penguasaan, pemilikan dan
pemilikian Rusun bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
Keenam, untuk mempercepat penyediaan Rusun yang layak
dan terjangkau bagi MBR, pemerintah akan menugasi atau membentuk badan
pelaksana. Dan yang terakhir adalah mengenai penyempurnaan mekanisme
Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun (PPPSRS).
2.
Pembangunan Grand Wakaf Menara Haji Indonesia
Grand Wakaf Menara Haji nantinya akan
difungsikan sebagai Apartemen dan Condotel. Di lantai bawah akan
dilengkapi fungsi-fungsi komersial seperti pusat perbelanjaan, Pusat Bank
Syariah, Pusat Bisnis Syariah, Pusat Kulinar Sehat dan Pusat Latihan Manasik
Haji. Dibagian puncak gedung direncanakan menjadi ruangan Tafakur.
Yang menjadi latar belakang pembangunan
Menara Haji pertama di Indoensia ini karena masih banyak anak-anak yatim piatu
yang tidak mampu sekolah karena persoalan biaya. Banyak pula masyarakat miskin
kota yang tidak mampu mengikuti sekolah belajar tulis Al quran.
Setelah bangunan ini selesai dikerjakan oleh
pengembang, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) wilayah dari berbagai
daerah di Indonesia akan membeli bangunan yang direncanakan berbentuk Condotel
dan Apartemen ini. Setelah dibeli oleh IPHI Daerah, selanjutnya akan
dikelola secara profesional oleh manajemen bisnis perhotelan
ternama yakni “Best Western”. Bagi hasilnya setiap tahun akan masuk
ke kas pengurus IPHI daerah yang memiliki. Hasil usaha inilah yang menjadi
sumber pendanaan berbagai program sosial IPHI daerah, termasuk pendidikan bagi
anak yang tidak mampu tadi.
3.
Wakaf untuk Pembangunan Fasilitas
Pendidikan
Peningkatan sumber daya manusia
melalui pendidikan yang berkualitas, perlu didukung oleh kualitas para pendidik
yang berkompeten yang ditunjang oleh fasilitas pendidikan yang layak.
Keberadaan pendidikan yang berkualitas mtlak ada, sebagai titik tumpuan dalam
membangun kualitas sumber daya manusia yang diperhitungkan. Dalam proses
pendidikan, keberadaan ruang belajar yang layak sangatlah diperlukan agar
terciptanya suasana belajar mengajar yang kondusif, terutama untuk menunjang
proses kegiatan belajar dan pembinaan.
F.
Landasan Dasar
1.
QS. Al-Baqarah 2: 195.
“Dan belanjakanlah (harta bendamu)
di jalan Allah, dan jangankah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam
kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang berbuat baik”.
2.
QS. Al-Baqarah 2: 267.
“Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu, dan janganlah kamu
memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu
sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya,
dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya Lagi Maha Terpuji”.
G.
Keuntungan dan
Kerugian Konsep Wakaf untuk Proyek Pembangunan
v Keuntungan
1.
Akses ke dana
masyarakat pada biaya terendah.
2.
Tidak ada
pembiayaan pihak ketiga yang dibutuhkan.
3.
Konsep wakalah
memberikan fleksibilitas kepada pihak pengelola.
4.
Para donor
bersedia dan kontributor bisa lokal atau global.
5.
Bangunan yang
bisa menghasilkan pendapatan yang cocok untuk proyek ini.
v Kerugian
1.
Ada isu-isu
hukum yang harus didiskusikan dan dibahas.
2.
Risiko
instrumen wakaf di bawah subcription dari. Oleh karena itu, dana wakaf tidak
cukup untuk memenuhi biaya konstruksi.
3.
Kegagalan kontraktor
dapat menyebabkan hilangnya dana masyarakat dan keyakinan.
v Tantangan
1.
Belum
tersosialisasinya konsep wakaf produktif secara meluas di dalam masyarakat.
2.
Masih belum
mampu membuat lembaga yang profesional dalam pengelolaan wakaf produktif.
3.
Kurangnya
perhatian pemerintah terhadap wakaf produktif.
H.
Contoh-Contoh
Wakaf Produktif di Beberapa Negara
Ø Arab Saudi
International
Islamic Relief Organization Saudi Arabia (IIROSA) telah melaunching 6 proyek
wakaf di Mekkah dengan dana SR 470 juta dengan perkiraan keuntungan SR 45 juta
yang akan digunakan kepentingan sosial.
1.
Proyek Bayt
Allah Waqf 11 lantai rumah dan gedung komersial. Keuntungan dari proyek ini
digunakan membangun 370 mesjid di 18 negara.
2.
The Orphan
Waqf, hotel 30 lantai yang keuntungannya digunakan untuk membiayai anak-anak
yatim di 28 negara.
3.
The Educational
Care Waqf, tower 22 lantai yang keuntungannya digunakan untuk membiayai 30
institusi pendidikan di seluruh dunia.
4.
Social
Development Waqf, gedung 10 lantai yang keuntungannya digunakan untuk program
rehabilitasi dan pelatihan keterampilan untuk satu juta orang di 97 negara.
5.
The Da’wa Waqf,
gedung 28 lantai yang keuntungannya akan digunakan untuk beasiswa 13000
mahasiswa, 720 mubaligh di 365 Center-center Islam di seluruh dunia.
6.
The Health care
waqf, gedung 25 lantai keuntungannya akan dipergunakan untuk kepentingan
kesehatan 33 juta orang di 285 Rumah sakit.
Ø Malaysia
1.
Kumpulan Waqf
An-Nur sukses membangun beberapa klinik dan Rumah sakit di Malaysia. Sekarang
juga ada pembangunan hotel yang dilakukan.
2.
Mereka juga
menginvestasikan dana-dana waqf mereka melalui pasar modal perbankan dan
lain-lain.
3.
Hasil dari
keuntungan waqf mereka gunakan untuk kepentingan anak yatim beasiswa, orang
miskin, anak yatim dan lain-lain.
4.
Contoh
investasi mereka di saham mereka memiliki 12,35 juta unit saham pada J Corps
Kulim (M) Bhd, 18,60 juta unit saham di KPJ Health Care Bhd dan 4,32 juta saham
di Johor Land Bhd.
Ø Singapura
1.
Singapura
memiliki $340 juta. Nama lembaganya Warees, mereka menginvestasikan dana waqf
mereka dalam bentuk musyarakah di berbagai outlet makanan.
2.
Di Singapura
mereka mendapatkan waqf dari potongan gaji setiap bulannya bagi masyarakat
muslim Singapura. Warees juga menginvestasikan dananya pada sentra bisnis yang
dikelola oleh orang-orang Islam.
BAB III
PENUTUP
·
Bahwa pengembangan harta wakaf ke
depan mesti lebih banyak dilakukan dengan pola pengembangan produktif. Untuk
mengembangkan pola produktif perlu adanya nadzir yang profesional dengan
membangun organisasi korporasi yang modern.
·
Dalam pengelolaan pola produktif
ini mesti jelas hak dan kewajiban para nadzir.
·
Harta wakaf yang ada di Indonesia
ternyata dikelola secara profesional.
·
Nadzir-nadzir yang sedia ada belum
mampu mengelola harta wakaf dalam bentuk produktif.
·
Mesti dilakukan reformasi terhadap
nadzir-nadzir yang sedia ada.
DAFTAR PUSTAKA
Kahf, Monzer. Financing the Development of Awqaf Property,
Waqf and Its Sociopolitical Aspects and Waqf: A Quick Review at
(www.kahf.net). Retrieved on July 7, 2008.
Md Nurdin
Ngadimon. (2006). Pengembangan Harta Wakaf Menggunakan Instrumen Sukuk.
Konvensyen Wakaf Kebangsaan. Kuala Lumpur.
http://lywafauzie.weebly.com/11/post/2011/11/kini-bangunan-strata-title-bisa-berada-diatas-tanah-wakaf.html
http://airmanjur.wordpress.com/2010/03/18/proposal-wakaf-dan-pembebasan-tanah-bangunan-untuk-pendidikan/
http://www.ukm.my/fep/perkem/pdf/perkemVIII/PKEM2013_5A5.pdf
http://rozalinda.wordpress.com/2010/05/04/manajemen-investasi-wakaf-uang/
http://www.arrisalah.net/2013/07/11/hukum-wakaf-tunai/
[1] Laporan
Akhir Masukan Teknis Aplikasi Wakaf Tunai Dalam Pembiayaan Investasi Perumahan
Swadaya, Kemenpera, 2007, hal. 15.
[2]Dikutip
dari Sambutan Menteri Negara Perunahan Rakyat pada 24 Juni 2009.
[3]http://rozalinda.wordpress.com/2010/05/04/manajemen-investasi-wakaf-uang/
[4]http://www.arrisalah.net/2013/07/11/hukum-wakaf-tunai/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar