Rabu, 10 September 2014

makalah model wakaf untuk konstruksi bangunan

PEMBAHASAN

A.    Pengertian Wakaf
Secara bahasa, kata wakaf berasal dari kata kerja bahasa Arab “waqafa” berarti menahan atau berhenti. Dalam hukum islam. Wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seorang atau Nadzir  (pengelola wakaf), baik berupa perseorangan maupun badan hukum, dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan ajaran syariat islam. Harta yang telah diwakafkan keluar dari hak milik yang mewakafkan, dan bukan pula menjadi hak milik Nadzir, tetapi menjadi hak milik Allah dalam pengertian hak masyarakat umum.

B.     Potensi Wakaf
Wakaf mempunyai sejarah yang panjang dan penting dalam instrumen sosial dan ekonomi masyarakat islam. Keberhasilan perwakafan dalam sejarah islam membuktikan bahwa islam mampu memberi solusi jaminan sosial dan kesejahteraan bagi pemeluknya. Wakaf dalam sejarah islam tidak hanya menjadi pilar kesejahteraan masyarakat atau perorangan, lebih dari itu wakaf telah menjadi pilar ekonomi negara dalam membangun infrasrtruktur, ekonomi dan ketahanan.
Dalam masa islam, wakaf muncul pertama kali bersamaan dengan masa kenabiandi Madinah Al-Munawwarah yaitu dengan dibangunnya Masjid Quba’ yang dijadikan wakaf keagamaan pertama dalam islam. Hal itu terjadi segera setelah Rasulullah SAW hijrah dan sebelum beliau pindah ke rumah kawan-kawan beliau dari kalangan Bani Hajjar.[1] Setelah itu wakaf terus berkembang dari tujuan keagamaan sampai menyentuh kemaslahatan umum. Bahkan pada saat ini wakaf tersebut telah memberikan pengaruh yang sangat berarti kepada dunia luas dan diterapkan tidaj hanya di negara muslim melainkan juga di negara non-muslim.
Salah satu persoalan besar dalam pembangunan adalah terbatasnya lahan (tanah). Berdasarkan data Departemen Agama Republik Indonesia tahun 2007, bahwa jumlah harta wakaf dalam bentuk tanah di Indonesia sebanyak 2.686.536.565,68 M2 (2,7 milyar M2) tersebar di 366.595 (Sula, 2008). Dari keseluruhan tanah wakaf yang ada, penggunaanya masih didominasi oleh wakaf fisik yang bersifat sosial, diantaranya 68% digunakan untuk tempat ibadah, 8,51% untuk pendidikan, 8,40% untuk kuburan dan 14,60% untuk lain-lain.[2]

C.    Wakaf untuk Pembangunan Infrastruktur
Wakaf produktif merupakan salah satu alternatif untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan pengadaan dan pembangunan infrastruktur. Mengingat selama ini kendala utama yang dihadapi dalam pembangunan infrastruktur adalah masalah pendanaan dan lahan di Indonesia yang mayoritas berpenduduk Islam.
Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Sejatinya, memiliki sejuta potensi yang sangat besar dalam hal wakaf untuk turut berperan aktif dalam mendongkrak pembangunan dan perekonomian negara. Terutama, hal itu sebagai upaya memberikan kontribusi dalam peningkatan pembangunan infrastruktur dalam negeri.
Hanya saja selama ini potensi wakaf produktif sebagai salah satu alternatif untuk membantu program pembangunan infrastruktur dalam rangka menggapai Indonesia maju pada 2025 sebagaimana tertuang dalam proyeksi Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) belum begitu dilirik, diminati dan dimaksimalkan.
Selain itu, hambatan lainnya yang ikut mengganjal adalah perlunya merubah paradigma masyarakat tentang wakaf. Selama ini, wakaf hanya digunakan untuk hal yang bersifat konsumtif. Pola ini perlu dirubah menjadi wakaf bersifat produktif. Wakaf produktif ini bertujuan untuk mencapai kemaslahatan dan kesejahteraan umat tanpa mengenyampingkan nilai-nilai syariat Islam itu sendiri.
Oleh karenanya, berbagai upaya persuasif harus dilakukan untuk menggalakkan masyarakat melakukan wakaf produktif agar berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur harus dilakukan dan ditingkatkan. Itu bisa dilakukan, misalnya melalui kampanye, seminar, ataupun melalui ceramah-ceramah di majelis ta'lim. Karena, ternyata masyarakat akar rumput lebih memainkan peran yang substansial dan menjadi ujung tombak sukses wakaf produktif tersebut.
Pemerintah sendiri telah menegaskan upayanya dalam berperan aktif mendorong pemanfaatan potensi wakaf produktif untuk pembangunan melalui berbagai produk payung hukum. Hal tersebut guna memberikan kekuatan hukum dan kejelasan yang mengatur semua hal tentang perkara wakaf. Sebut saja, undang-undang nomor 41 Tahun 2004, PP No 42 Tahun 2006, serta fatwa MUI tentang wakaf uang tertanggal 11 Mei 2006.
Selama ini hambatan utama pembangunan dan pengadaan infrastruktur selalu terbentur pada pendanaan dan lahan yang selalu bermasalah saat dilakukan pembebasan. Banyak proyek-proyek pemerintah yang mandek karena terhambat proses pembebasan lahan, terutama di daerah. Tidak jarang kondisi tersebut justru memicu aksi-aksi kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan baik secara pribadi atau kelompok mereka.
Maka dari itu, wakaf produktif akan sangat berkorelasi dan akan menjadi solusi alternatif yang dapat memberikan kontribusi besar apabila wakaf produktif di maksimalkan sebagai investasi dalam pengadaan infrastruktur. Lagipula, hal tersebut juga dapat mendatangkan kebaikan di aspek perekonomian dan kesejahteraan masyarakat
Melalui wakaf produktif, secara tidak langsung masyarakat telah diajak untuk berpartisipasi langsung dalam pembangunan negara. Langkah ini, juga mampu membangkitkan rasa nasionalisme untuk memajukan perekonomian negara. Karena, semua elemen masyarakat memiliki kesempatan dan hak yang sama tanpa terkecuali.
Di samping itu, tidak menutup kemungkinan apabila harmonisasi antara pemerintah dan masyarakat sudah terjalin, maka pungutan liar (pungli) dan KKN yang dilakukan oleh oknum mafia tanah penghambat proyek infrastruktur akan hilang dengan sendirinya. Kenapa, karena wakaf produktif tidak hanya berorientasi pada materi semata, melainkan sisi religiusitas, ketaatan, dan hubungan antara Tuhan dan hamba-Nya.
Namun satu hal yang perlu dicatat bahwa bentuk partisipatif wakaf produktif bukan hanya dalam bentuk tanah atau lahan saja. Semua benda, barang atau apapun yang dapat diwakaf-kan, dengan catatan mampu memberikan hasil yang memakmurkan rakyatnya. Semua itu dapat dijadikan dan dimanfaatkan sebagai wakaf produktif. Karena itu, wakaf produktif dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa terkecuali, bukan hanya orang yang hanya memiliki tanah tetapi harta benda lainnya.
Oleh karenanya, akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk mencapai tujuan itu agar melibatkan masyarakat dalam pengadaan infrastruktur melalui wakaf produktif tersebut. Hal ini mengingat kemajuan negara bukan hanya milik pemerintahan saja, melainkan juga milik rakyatnya yang punya potensi, khususnya wakaf produktif untuk infrastruktur.

D.    Model Pembiayaan dalam Mengembangkan Aset Wakaf
Sifat wakaf dapat dikembangkan melalui berbagai cara. Kahf (www.kahf.net) telah dikategorikan tiga mode pembiayaan yang dapat diterapkan dalam mengembangkan aset wakaf, yaitu:
1.      Model tradisional
-          Hukr
Saham berupa kerjasama dalam pembangunan di atas tanah wakaf dengan akad sewa dalam jangka waktu yang lama. Dalam karakternya, saham hukr berada antara obligasi ijârah dengan saham Musyârakah. Di mana saham hukr merupakan saham penyewaan benda, mendapat bagian yang sama dalam kepemilikan bangunan sejak dilakukan akad sewa selama masa investasi. Saham hukr juga dikatakan sama dengan saham Musyârakah karena bagi hasil tidak ditetapkan diawal tapi tergantung pada pendapatan proyek, hal ini berbeda dengan pendapatan sewa.
-          Istibdal
Untuk melakukan investasi wakaf uang, menurut Ulama Hanafiyah adalah dengan cara istibdal yakni mengganti uang tersebut dengan benda tidak bergerak yang memungkinkan manfaat dari benda tersebut kekal. Istibdal dapat dilakukan dalam bentuk pembelian benda-benda yang dimanfaatkan dalam jangka waktu lama, atau diinvestasikan dalam kegiatan bisnis sehingga nilai harta wakaf tetap terjaga. Menurut Monzer Kahf, untuk membiayai proyek-proyek wakaf dalam rangka mengoptimalkan fungsinya dapat dilakukan dengan model penukaran harta wakaf (substitusi) yang berarti penukaran harta wakaf antara satu dengan yang lainnya, dengan memberikan pelayanan atau peningkatan pendapatan tanpa perubahan peruntukan harta wakaf yang telah ditetapkan oleh wakif. Substitusi dilakukan disebabkan bisa saja karena menganggurnya harta wakaf atau terjadinya perubahan teknologi ataupun demografi.
-          Ijaratain (sewa dengan dua kali pembayaran)
model ijaratain menghasilkan sewa jangka panjang yang terdiri dari dua bagian, yaitu bagian pertama berupa pembayaran uang muka yang digunakan untuk merekontruksi harta wakaf yang bersangkutan, dan bagian kedua berupa sewa tahunan secara periodik selama masa sewa.
2.      Modelmodern
-          Sukuk
Sukuk dapat dijadikan sebagai wadah untuk menginvestasikan dana wakaf uang. Portofolio ini terdiri dari dari obligasi ijârah dan obligasi mudharabah.
a.       Obligasi Ijarah (Ijarah Bonds)
Ijârah bonds merupakan surat berharga yang menunjukkan bagian yang sama dalam penyewaan bangunan. Obligasi ini dikeluarkan oleh manajemen wakaf untuk menanggung biaya bangunan yang berada di atas tanah wakaf. Nazhir menawarkan obligasi ijârah kepada masyarakat dan menjualnya pada harga yang sama dengan biaya bangunan. Kontrak ini memberikan hak perwakilan dari pemegang obligasi kepada nazhir wakaf untuk melaksanakan pembangunan dan menyewakan bangunan dengan harga sewa yang telah disepakati jumlah serta waktu pembayarannya. Pemegang obligasi juga menjadi wakil nazhir dalam menyerahkan bangunan kepada manajemen wakaf dengan pembayaran yang telah disepakati sejak bangunan itu selesai dan dapat dipergunakan.
b.      Sukuk Mudharabah
Sukuk mudhârabah atau muqaradhah adalah kontrak kerjasama yang didasarkan pada akad bagi hasil, sama seperti investasi deposito di bank syari’ah, namun nazhir yang menerima uang dalam kapasitasnya sebagai mudharib mengeluarkan obligasi yang nilainya sama dengan nilai uang yang diterima. Pengelola wakaf bertugas mempelajari sisi ekonomis proyek yang direncanakan pembangunannya. Karena tidak adanya pendanaan wakaf untuk membangun proyek, manajer wakaf dapat menerbitkan beberapa sukuk yang total nilainya sama dengan biaya proyek. Para pemegang sukuk yang mendanai pembangunan harus membagi pendapatan sewa dengan rasio tertentu. Kemudian mendapatkan keuntungan proyek wakaf sesuai dengan kesepakatan dan menanggung kerugian sesuai dengan saham yang ada pada modal proyek. Bagian profit yang dimiliki manajemen wakaf diperuntukkan untuk membeli sukuk kembali dari para pemegangnya sedikit demi sedikit.[3]
c.       Model pembiayaan diri
-          Wakaf tunai
Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan seseorang, atau suatu kelompok, atau lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat-surat berharga, seperti saham dan cek.[4]

E.     Pemanfaatan Tanah Wakaf
1.      Pendayagunaan tanah wakaf dalam pembangunan Rusun umum dan atau Rusun khusus
Hal-hal penting bagi pengembangan pembangunan Rusun di Indonesia:
Pertama, adanya kewajiban bagi pelaku pembangunan Rusun komersial untuk menyediakan Rusun umum sekurang-kurangnya 20 persen dari total luas lantai Rusun komersial yang dibangun.
Kedua, dimungkinkannya pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah atau pendayagunaan tanah wakaf dalam pembangunan Rusun umum dan atau Rusun khusus.
Ketiga, UU ini juga memberikan perlindungan terhadap konsumen Rusun yang dapat tercermin antara lain dari pengaturan pada pemasaran Sarusun, baik yang dilakukan sebelum maupun sesudah pembangunan Rusun.
Keempat, UU ini juga mengatur tentang peningkatan kualitas yang dilakukan oleh pemilik Sarusun terhadap Rusun yang tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki dan atau dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan Rusun dan atau lingkungan Rusun.
Kelima, pemerintah akan memberikan bantuan dan kemudahan dalam rangka pembangunan, penghunian, penguasaan, pemilikan dan pemilikian Rusun bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
Keenam, untuk mempercepat penyediaan Rusun yang layak dan terjangkau bagi MBR, pemerintah akan menugasi atau membentuk badan pelaksana. Dan yang terakhir adalah mengenai penyempurnaan mekanisme Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sarusun (PPPSRS).

2.    Pembangunan Grand Wakaf Menara Haji Indonesia
Grand Wakaf Menara Haji nantinya akan difungsikan sebagai Apartemen  dan Condotel. Di lantai bawah akan dilengkapi fungsi-fungsi komersial seperti pusat perbelanjaan,  Pusat Bank Syariah, Pusat Bisnis Syariah, Pusat Kulinar Sehat dan Pusat Latihan Manasik Haji. Dibagian puncak gedung direncanakan menjadi ruangan Tafakur.
Yang menjadi latar belakang pembangunan Menara Haji pertama di Indoensia ini karena masih banyak anak-anak yatim piatu yang tidak mampu sekolah karena persoalan biaya. Banyak pula masyarakat miskin kota yang tidak mampu mengikuti sekolah belajar tulis Al quran.
Setelah bangunan ini selesai dikerjakan oleh pengembang, Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) wilayah dari berbagai daerah di Indonesia akan membeli bangunan yang direncanakan berbentuk Condotel dan Apartemen ini.  Setelah dibeli oleh IPHI Daerah, selanjutnya akan dikelola secara profesional oleh manajemen   bisnis perhotelan ternama yakni  “Best Western”. Bagi hasilnya setiap tahun  akan masuk ke kas pengurus IPHI daerah yang memiliki. Hasil usaha inilah yang menjadi sumber pendanaan berbagai program sosial IPHI daerah, termasuk pendidikan bagi anak yang tidak mampu tadi.
                                                                                      
3.      Wakaf untuk Pembangunan Fasilitas Pendidikan
Peningkatan sumber daya manusia melalui pendidikan yang berkualitas, perlu didukung oleh kualitas para pendidik yang berkompeten yang ditunjang oleh fasilitas pendidikan yang layak. Keberadaan pendidikan yang berkualitas mtlak ada, sebagai titik tumpuan dalam membangun kualitas sumber daya manusia yang diperhitungkan. Dalam proses pendidikan, keberadaan ruang belajar yang layak sangatlah diperlukan agar terciptanya suasana belajar mengajar yang kondusif, terutama untuk menunjang proses kegiatan belajar dan pembinaan.

F.     Landasan Dasar
1.      QS. Al-Baqarah 2: 195.
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan jangankah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”.


2.      QS. Al-Baqarah 2: 267.
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu, dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya, dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya Lagi Maha Terpuji”.

G.    Keuntungan dan Kerugian Konsep Wakaf untuk Proyek Pembangunan
v  Keuntungan
1.      Akses ke dana masyarakat pada biaya terendah.
2.      Tidak ada pembiayaan pihak ketiga yang dibutuhkan.
3.      Konsep wakalah memberikan fleksibilitas kepada pihak pengelola.
4.      Para donor bersedia dan kontributor bisa lokal atau global.
5.      Bangunan yang bisa menghasilkan pendapatan yang cocok untuk proyek ini.
v  Kerugian
1.      Ada isu-isu hukum yang harus didiskusikan dan dibahas.
2.      Risiko instrumen wakaf di bawah subcription dari. Oleh karena itu, dana wakaf tidak cukup untuk memenuhi biaya konstruksi.
3.      Kegagalan kontraktor dapat menyebabkan hilangnya dana masyarakat dan keyakinan.
v  Tantangan
1.      Belum tersosialisasinya konsep wakaf produktif secara meluas di dalam masyarakat.
2.      Masih belum mampu membuat lembaga yang profesional dalam pengelolaan wakaf produktif.
3.      Kurangnya perhatian pemerintah terhadap wakaf produktif.


H.    Contoh-Contoh Wakaf Produktif di Beberapa Negara
Ø  Arab Saudi
International Islamic Relief Organization Saudi Arabia (IIROSA) telah melaunching 6 proyek wakaf di Mekkah dengan dana SR 470 juta dengan perkiraan keuntungan SR 45 juta yang akan digunakan kepentingan sosial.
1.      Proyek Bayt Allah Waqf 11 lantai rumah dan gedung komersial. Keuntungan dari proyek ini digunakan membangun 370 mesjid di 18 negara.
2.      The Orphan Waqf, hotel 30 lantai yang keuntungannya digunakan untuk membiayai anak-anak yatim di 28 negara.
3.      The Educational Care Waqf, tower 22 lantai yang keuntungannya digunakan untuk membiayai 30 institusi pendidikan di seluruh dunia.
4.      Social Development Waqf, gedung 10 lantai yang keuntungannya digunakan untuk program rehabilitasi dan pelatihan keterampilan untuk satu juta orang di 97 negara.
5.      The Da’wa Waqf, gedung 28 lantai yang keuntungannya akan digunakan untuk beasiswa 13000 mahasiswa, 720 mubaligh di 365 Center-center Islam di seluruh dunia.
6.      The Health care waqf, gedung 25 lantai keuntungannya akan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan 33 juta orang di 285 Rumah sakit.

Ø  Malaysia
1.      Kumpulan Waqf An-Nur sukses membangun beberapa klinik dan Rumah sakit di Malaysia. Sekarang juga ada pembangunan hotel yang dilakukan.
2.      Mereka juga menginvestasikan dana-dana waqf mereka melalui pasar modal perbankan dan lain-lain.
3.      Hasil dari keuntungan waqf mereka gunakan untuk kepentingan anak yatim beasiswa, orang miskin, anak yatim dan lain-lain.
4.      Contoh investasi mereka di saham mereka memiliki 12,35 juta unit saham pada J Corps Kulim (M) Bhd, 18,60 juta unit saham di KPJ Health Care Bhd dan 4,32 juta saham di Johor Land Bhd.

Ø  Singapura
1.      Singapura memiliki $340 juta. Nama lembaganya Warees, mereka menginvestasikan dana waqf mereka dalam bentuk musyarakah di berbagai outlet makanan.
2.      Di Singapura mereka mendapatkan waqf dari potongan gaji setiap bulannya bagi masyarakat muslim Singapura. Warees juga menginvestasikan dananya pada sentra bisnis yang dikelola oleh orang-orang Islam.



















BAB III
PENUTUP
·         Bahwa pengembangan harta wakaf ke depan mesti lebih banyak dilakukan dengan pola pengembangan produktif. Untuk mengembangkan pola produktif perlu adanya nadzir yang profesional dengan membangun organisasi korporasi yang modern.
·         Dalam pengelolaan pola produktif ini mesti jelas hak dan kewajiban para nadzir.
·         Harta wakaf yang ada di Indonesia ternyata dikelola secara profesional.
·         Nadzir-nadzir yang sedia ada belum mampu mengelola harta wakaf dalam bentuk produktif.
·         Mesti dilakukan reformasi terhadap nadzir-nadzir yang sedia ada.

















DAFTAR PUSTAKA

Kahf, Monzer. Financing the Development of Awqaf Property, Waqf and Its Sociopolitical Aspects and Waqf: A Quick Review at (www.kahf.net). Retrieved on July 7, 2008.
Md Nurdin Ngadimon. (2006). Pengembangan Harta Wakaf Menggunakan Instrumen Sukuk. Konvensyen Wakaf Kebangsaan. Kuala Lumpur.
http://lywafauzie.weebly.com/11/post/2011/11/kini-bangunan-strata-title-bisa-berada-diatas-tanah-wakaf.html
http://airmanjur.wordpress.com/2010/03/18/proposal-wakaf-dan-pembebasan-tanah-bangunan-untuk-pendidikan/
http://www.ukm.my/fep/perkem/pdf/perkemVIII/PKEM2013_5A5.pdf
http://rozalinda.wordpress.com/2010/05/04/manajemen-investasi-wakaf-uang/
http://www.arrisalah.net/2013/07/11/hukum-wakaf-tunai/




[1] Laporan Akhir Masukan Teknis Aplikasi Wakaf Tunai Dalam Pembiayaan Investasi Perumahan Swadaya, Kemenpera, 2007, hal. 15.
[2]Dikutip dari Sambutan Menteri Negara Perunahan Rakyat pada 24 Juni 2009.
[3]http://rozalinda.wordpress.com/2010/05/04/manajemen-investasi-wakaf-uang/
[4]http://www.arrisalah.net/2013/07/11/hukum-wakaf-tunai/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar