BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun islam yang diwajibkan atas setiap muslim,
maka kedudukannya sangat penting dalam islam. Oleh karena itu hukum zakat wajib
bagi setiap muslim. Hal ini bias dilihat dari dalam Al-Quran surat Al-Baqarah
ayat 10 dan Surat AT-Taubah Ayat 60. Allah mensyariatkan zakat sebagai
pembersih harta dan menivestasi ibadah umat muslim sertasebagai bentuk kepedulian
umat muslim terhadap sesama.
Secara substantif, zakat, infaq dan shadaqah adalah bagian dari mekanisme
agama islam yang berintikan semangat pemerataan pendapatan.[1]
Dana zakat diambil dari harta orang yang berlebihan kemudian disalurkan kepada
orang yang kekurangan, disamping itu kepemilikan harta benda pada hakekatnya
adalah titpan Allah. Oleh karenanya harta kekayaan menurut islam mempunyai
fungsi social yaitu tidak saja menjadi kepentingan pribadi namun juga untuk
kepentingan masyarakat dan agama. Oleh karena itu, alokasi dana zakat tidak
bias diberikan secara sembarangan dan hanya dapat disalurkan kepada kelompok
masyarakat tertentu. Dalam Q.S. At-Taubah
ayat 60 disebutkan golongan yang berhak menerima zakat.[2]
Organisasi nirlaba adalah organisasi yang dalam menjalankan aktivitasnya
tidak beriorientasi menghasilkan keuntungan
(non frofit organisation). Sedangkan organisasi pengelola zakat adalah
institusi yang bergerak di bidang pengelolaan dana zakat, infaq dan shadaqah.[3]
Pengertian demikian bukan berarti organisasi nirlaba tidak diperbolehkan
menerima keuntungan, namun keuntungan tersebut digunakan untuk menutup biaya
operasional serta disalurkan kembali untuk kegiatan utamanya.
Salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas organisasi pengelola zakat
adalah adanya laporan keuangan. Laporan keuangan merupakan media yang
menyajikan informasi yang diperlukan oleh para pihak yang berkepentingan baik
pihak entern maupun ekstern yang digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam
pengambilan keputusan. Menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) No. I, tujuan
laporan keuangan adalah “menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan,
kinerja serta posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah
besar pemakai dalam pengambilan keputusan.” Untuk dapat menghasilkan laporan
keuangan yang berkualitas, organisasi pengelola zakat disyaratkan memiliki
system akuntansi. Kualitas laporan keuangan organisasi pengelola zakat sangat dipengaruhi
oleh seberapa bagus system akuntansi yang digunakan.
Organisasi pengelola zakat harus menggunakan pembukuan yang benar dan siap
diaudit oleh akuntan publik, organisasi pengelola zakat belum menerapkan
akuntansi zakat. Akibatnya, ada masalah dalam audit laporan keuangan organisasi
pengelola zakat. Padahal audit merupakan salah satu hal penting untuk
meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi pengelola zakat.
Manajemen pengeluaran cukup sederhana. Pengurus menset system akuntansi sebagai
jiwa dan harapan surat Al-Baqarah ayat 282, memberikan laporan periodic dan
transparan, melakukan penyaksian dengan melakukan periksaan audit, oleh orang
independen misalnya akuntan publik sehingga pengeluaran dana yang dilakukan
dapat dipertanggungjawabkan baik kepada umat maupn kepada Allah SWT. Hal ini
sangat dijaga islam.[4]
Sistem akuntansi merupakan serangkaian prosedur dan tahapan-tahapan proses
yang harus diikuti mulai dari pengumpulan dan pencatatan data keuangan,
kemudian mengolah data tersebut menjadi laporan keuangan. Selain itu dalam
dunia usaha ketertiban administrasi keuangan merupakan suatu yang mutlak
dilakukan oleh parapelaku usaha. Ini dipergunakan untuk dapat mengetahui
perkembangan usaha.
Akuntansi zakat sebenarnya sudah
lama lahir. Jika diruntut, sejak ada perintah untuk membayar zakat. Adanya
perintah menbayar zakat itulah yang mendorong pemerintah untuk membuat laporan
keuangan secara periodic periodic Baitul Maal, sementara para pedagang muslim
atau produse muslim wajib menghitung hartanya, apakah sudah sudah sesuai dengan
nisabnya. Perhitungan dengan system akuntansi syariah itu di Indonesia belum
terbiasa. Maklum, Bank Muamalat saja sebagai Bank Syariah Islam pertama di
Indonesia baru berdiri pada awal November 1991. Itu artinya akuntansi syariah
baru akan lahir setelah puluhan tahun bank itu berdiri. Tetapi phenomena
munculnya transaksi syariah, usaha syariah di kalangan bisnis Indonesia, kini
telah mendorong lahirnya para akuntan syariah yang lebih mendalami masalah
audit di bidang zakat dan bentuk perdagangan lainnya secara syariah Islam.[5]
Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) adalah Organisasi Pengelola Zakat,infaq dan
shadaqah yang dibentuk pemerintah yang barada di daerah. Walaupun BAZDA
dibentuk oleh pemerintah, tetapi sejak awal proses pembentukannya sampai
kepengurusannya harus melibatkan unsure masyarakat. Menurut peraturan hanya
posisi sekertaris saja yang berasal dari Pejabat Departemen Agama. Dengan
demikian masyarakat luas dapat ,enjadi pengelola Badan amil Zakat Daerah sepanjang
kualifikasinya memenuhi syarat dan lolos seleksi.
Sebagian besar BAZDA yang ada diseluruh Indonesia ternyata belum memiliki
dan menerapkan sistem manajemen keuangan dan kauntansi yang seharusnya. Hal ini
lebih dikarenakan ketidaktahuan pengurus atau Amil. Ini tentunya menjadi
tantangan yang harus di jawab dan dicarikan silusinya. Karena bagaimanapun, sistem
manajemen keuangan dan akuntansi yang baik merupakan salah satu factor yang
akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada BAZDA. Secara umum, setiap
pencatatan yang digunakan oleh akuntan mengacu kepada double entry system
dimana pencatatan setiap transaksi peneriamaan diimbangi dengan pencatatan
sumber penerimaan tersebut. Posisikeseimbangan dalam akuntansi dinyatakan dalam
persamaan Aktiva = Passiva. Untuk memperjelas pedoman yang seharusnya di pakai
oleh organisasi pengelola zakat, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang
No. 38 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat tetapi sekarang telah diperbarui
oleh undang-undang baru yang telah disahkan sejak tahun 2011, yaitu
undang-undang No. Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan Keputusan Menteri
Agama No. 581 Tahun 1999 Tenang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 tahun 1999.
Ruang lingkup dan cakupan pengaturan standar akuntansi zakat pada akhirnya
akan diperuntukkan bagi entitas yang menerima dan menyalurkan zakat, infaq dan
shadaqah. Standar akuntansi ini tidak hanya mengatur transaksi zakat saja,
melainkan infaq dan shadaqah, maka akan diatur juga dala penjelasannya mengenai
zakat yaitu sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh wajib zakat untuk
diserahkan kepada pemerima zakat (mustahiq).[6] Di
samping itu juga dijelaskan mengenai infaq maupun shadaqah yaitu sebagian harta
yang tidak wajib dikeluarkan oleh pemiliknya, yang diserahkan bias dalam bentuk
muqayyadah maupun mutlaqah. Agar memenuhi syarat dan rukun zakat, di atur pula
ketentuan mengenai nisab yaitu batas minimum atas kepemilikan sejumlah harta
yang wajib dikeluarkan zakatnya dalam satu tahun. Juga penerima zakat adalah
orang atau badan yang berhak menerima zakat. Demikian pula menangani wajib
zakat adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yangberkewajiban
menunaikan zakat.
Standar akuntansi yang diimplementasikan organisasi pengelola zakat harus sesuai denagn standar akuntansi zakat
serta peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Saat ini Ikatan akuntansi
Indonesia sudah mmbuat PSAK Zakat No. 109 yang sudah disahkan oleh pemerintah
yaitu mengenai Akuntansi Zakat, Infaq dan Shadaqah ini mengatur pengakuan,
pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi zakat, infaq dan shadaqah.
Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Pekalongan merupakan salah satu bentuk
bandan organisasi pengelola zakat, infaq dan shadaqah yang memiliki kepedulian
terhadap kaum dhuafa dalam bidang kegiatan-kegiatan sosial dengan menggunakan
dana ZIS. Berdasarkan kaidah islam menggunakan manajemen akuntansi yang
professional.
Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian
terhadap penerapan standar akuntansi yang dilakukan Badan Pengelola Zakat yang
berada di Kota Pekalongan yaitu Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Pekalongan
apakah sudah sesuai dengan PSAK No. 109 tentang Standar Akuntansi Zakat.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas dan untuk
memperjelas arah penelitian, maka yang menjadi pokok masalah dalam penelitian
ini adalah
1.
Apakah standar akuntansi pada Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota
Pekalongan sudah sesuai dengan PSAK No. 109?
C. Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan yang telah dirumuskan di atas maka tujuan
penelitian yang hendak di capai adalah:
1.
Untuk mengetahui dan meneliti standar akuntansi pada Badan Amil Zakat
Daerah (BAZDA) Kota Pekalongan sudah sesuai dengan PSAK No. 109 .
2.
D. Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi berbagai pihak, antara
lain:
1. Sebagai bahan informasi tentang standar akuntansi
zakat bagi masyarakat.
2. Sebagai bahan masukan dalam memperbaiki
Standar Akuntansi Zakat yang ada di BAZDA Koota Pekalongan.
3. Ditinjau dari segi ilmu pengetahuan penelitian
ini diharapkan dapat Sebagai bahan referensi mahasiwa dan semua pihak yang membutuhkan.
E. Tinjauan Pustaka
Tinjauan pustaka bertujuan untuk menyediakan
informasi tentang penelitian-penelitian atau karya-karya ilmiah lain yang ada
hubungannya dengan penelitian yang akan di teliti agar lebih mudah.
1.
Analisis Teoritis.
Berdasarkan Standar Akuntansi Zakat yang
terdapat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 109 tentang
pengelolaan zakat menyatakan bahwa laporan keuangan yang seharusnya ada dalam
laporan keuangan setiap organisasi pengelola zakat adalah:
Neraca (laporan posisi keuangan)
a) Laporan perubahan dana
b) Laporan perubahan asset kelolaan
c) Laporan arus kas
d) Catatan atas laporan keuangan
Standar Akuntansi zakat merupakan pedoman yang
mengatur tentang pengakuan, pengukuran dan pelaporan keuangan. Standar
akuntansi zakat mengatur tentang bagaimana suatu transaksi diakui atau dicatat,
kapan harus diakui, bagaimana harus mengukurnya, serta bagaimana
mengungkapkannya dalam laporan keuangan. Tujuan standar akuntansi zakat adalah
agar pelaporan keuangan bias lebih mudah dipahami bagi para pengguna laporan,
agar tidak terjadi kesalah pahaman antara penyaji laporan dengan pembaca
laporan, serta terdapat konsistensi dalam pelaporan sehingga laporan keuangan
dapat memiliki daya banding. Dengan adanya standar akuntansi maka dapat dikakukan
perbandingan kinerja antar kurun waktu dan dengan organisasi sejenis lainnya.
Standar akuntansi zakat juga menjadi dasar bagi auditor dalam proses audit,
karena pada dasarnya audit adalah memeriksa laporan keuangan yang dibuat oleh
manajemen organisasi pengelola zakat apakah sudah sesuai dengan standar
akuntansi zakat yang telah diterapkan.
Dalam buku
Akuntansi Zakat Kontemporer berisi mengenai pedoman penilaian
harta yang akan dikeluarkan zakatnya sesuai dengan ketentuan agama bagi para
muzakki maupun para amil zakat. Dalam buku ini diuraikan kesesuaian
teknik-teknik perhitungan yang ada pada tradisi akuntansi dapat membantu
memudahkan perhitungan kekayaan muzakki yang akan dikeluarkan zakatnya,
sehingga tidak perlu lagi melakukan perhitungan fisiknya.[7]
Muhammad Al-Musahamah dan Nur Ghafar Islamil
dalam bukunya yang berjudul “Akuntansi Syari’ah”, menyatakan bahwa
akuntansi merupakan ikhtisar dan analisis kondisi keuangan sebuah perusahaan
yang menyajikan rincian informasi tentang keadaan kinerja dan keuangan yang
berasal dari laporan akuntansi serta dapat menemukan keadaan inefisiensi,
membuat pemimpin perusahaan meninjau kembali operasi-operasinya.[8]
Seiring dengan hal tersebut, Sofyan Syafri Harahap dalam
bukunya yang berjudul “Akuntansi Islam” juga menegaskan bahwa tujuan
dari akuntansi adalah mengungkapkan kebenaran, kepastian, keterbukaan, keadilan
dan akuntabilitas dari transaksi yang dilakukan oleh lembaga zakat.[9]
Seperti halnya yang diungkapkan oleh Muhammad Rifqi dalam bukunya yang berjudul
“Akuntansi dan Keuangan Syariah: Konsep dan Implementasi PSAK Syariah” bahwa
akuntansi peneglolaan dana zakat yang dilakukan organisasi pengelola zakat
sangat berpengaruh pada lembaga zakat karena laporan keuangannya
tersetandarisasi.
2.
Penelitian Terdahulu
Ada beberapa penelitian terdahulu yang bisa dijadikan
referensi dalam penyusunan proposal ini adalah :
Penelitian yang dilakukan oleh Dahlia Heryani
yang berjudul “Studi Penerapan Aukntansi Zakat Pada Lembaga Amil Zakat Studi
Kasus Pada LAZ PT. Semen Padang Dan LAZIZ Iniversitas Islam Indonesia”,
penelitian ini mengkaji bentuk-bentuk rasionalisasi pengelolaan zakat di dua
Lembaga Amil yaitu LAZ PT. Semen Padang dan LAZ UII. Dari hasil penelirian
dapat diungkapkan bahwa sampai saat ini penerapan akuntansi di dalam lembaga
amil zakat belum bias diseragamkan. Masing-masing metode yang diterapkan
memiliki kelebihan dan kelemahan.
Penelitian yang dilakukan oleh Ine Dwiyanti
hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa penerapan akuntansi dana
aksesabilitas laporan keuangan berpengaruh positif terhadap akuntabilitas
keuangan LAZ. Bias diartikan semakin baik penerapan akuntansidana serta
kemudahan para stakeholder mengakses laporan keuangan lembaga maka lembaga ini
akan dinilai semakin accountable.
Penelitian Nur Ratri Utari tentang Analisis Perlakuan
Akuntansi Zakat mengungkapkan bahwa metode akuntansi yang ada di lembaga zakat
belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syariah.
Berdasarkan hasil penelitian-penelitian di atas penulis
menpunyai inisiatif untuk meneliti sistem akuntansi Badan Amil Zakat Daerah
(BAZDA) Kota Pekalongan apakah sudah sesuai dengan PSAK No. 109 dan sebagai
bahan informasi tentang pengelolaan dan pelaporan akuntansi keuangan zakat bagi
masyarakat. Sebagai bahan masukan dalam memperbaiki kekurang-kurangan yang ada
dalam pengelolaan dan manajemen keuangan zakat pada Badan Amil Zakat Daerah
(BAZDA) Kota Pekalongan.
F. Metode Penelitian
1. Jenis Penelitian
Metode Penelitian yang diambil adalah metode penelitian
kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa
kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang yang diamati.[10]
Dan jenis penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian kualitatif
deskriptif, yaitu suatu bentuk penelitian yang ditunjukkan untuk
mendiskripsikan fenomena-fenomena yang ada baik fenomena alamiah maupun
fenomena buatan manusia, fenomena itu bias berupa bentuk aktivitas,
karakteristik, perubahan, hubungan, kesamaan dan perbedaan antara fenomena yang
satu dengan yang lainnya. Penelitian deskriptif merupakan penelitian yang
berusaha mendiskripsikan dan menginterprastasikan sesuatu, misalnya kondisi
hubungan yang ada, pendapat yang berkembang, proses yang sedang berlangsung,
akibat atau efek yang terjadi, atau tentang kecenderungan yang tengah
berlangsung.
2. Objek Penelitian
Objek yang ditentukan dalam melakukan penelitian lembaga
zakat yang menggunakan sistem pengelolaan zakat yang sudah mumpuni, seperti
menerapkan pembukuan akuntansi dan manajemen tepat guna, untuk mensinergikan
unsure personal yang terkait dalam sistem tersebut guna mencapai suatu
optimalisasi hasil kerja sesuai target yang telah ditentukan dalam planning.
Dalam penelitian ini objeknya adalah Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota
Pekalongan.
3. Sumber Data
Sumber Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
sebagai berikut:
a) Sumber Data Primer
Adalah data yang sumber pertama baik individu maupun
perorangan dengan mengenakan alat pengukuran atau alat pengambilan data langsung
pada subyek sebagai sumber yang dicari.[11]
Sumber data primer dalam ini yaitu sumber asli yang berupa data yang memuat
informasi yang diambil dari BAZDA Kota Pekalongan khususnya yang terkait dengan
sistem akuntansi zakat.
b) Sumber Data Sekunder
Adalah data primer yang telah diolah lebih lanjut dan disajikan
baik oleh pihak pengumpul data primer atau oleh pihak yang lainnya, biasanya
data itu di catat dalam bentuk publikasi-publikasi.[12]
Adapun data sekunder ini meliputi buku atau dokumentasi yang berkaitan dengan
masalah, pendapat para ahli hukum dan laporan-laporan hasil penelitian. Untuk
melengkapi data primer, penulis menggunakan penelitian kepustakaan yang sumber
utamanya buku atau bahan bacaan berupa buku literature, catatan-catatan kuliah
lainnya yang berhubungan dengan isi proposal ini. Disamping bahan-bahan yang
tersedia secara resmi masih terdapat bahan-bahan lain yang berupa koleksi
tulisan-tulisan ilmiah dari para ahli dan lain-lainnya yang dapat dikumpulkan
penulis dalam menyelesaikan proposal ini.
4. Teknik Pengumpulan Data
a. Metode Dokumentasi
Dokumentasi berasal dari kata dokumen yang artinya
barang-barang tertulis. Pengertian dukumentasi sendiri adalah laporan tertulis
dan peristiwa-peristiwa yang isinya terdiri dari penjelasan dan pemikiran
peristiwa itu dan dituliskan dengan sengaja untuk menyimpan atau meneruskan
peristiwa. Dengan penelitian, penulis akan mencoba mendapatkan data-data,
informasi yang terkait dengan standar akuntansi manajemen zakat yang ada pada
Badan Amil Zakat daerah (BAZDA) Kota Pekalongan.
b. Metode Observasi
Observasi adalah metode pengumpulan data dengan
pengamatan langsung dilapangan.[13]
Observasi sebagai teknik pengumpulan data, mempunyai cirri yang spesifik bila
dibandingkan dengan teknik yang lain yaitu wawancara dan kuesioner. Kalau
wawancara dan kuesioner selalu berkomunikasi dengan orang, maka observasi tidak
terbatas pada orang, tetapi juga obyek-obyek alam lain. Dalam metode ini
digunakan untuk mengumpulkan data-data secara jelas dengan mengadakan
pengamatan dan pencatatan sistematis. Dlam hal ini, penulis akan melakukan
Observasi ke tempat objek yaitu badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota
Pekalongan.
c. Interview atau Wawancara
Wawancara diartikan sebagai suatu percakapan/pembicaraan
secara lisan dua orang atau lebih yang dilakukan oleh pewancara dan responden
untuk menggali informasi yang relevan dengan tujuan penelitian.[14]
Dalam hal ini, penulis akan melakukan wawancara kepada manajer operasional dan
bagian keuangan pada Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Pekalongan.
5. Metode Analisis Data
a. Metode Deduktif
Metode deduktif adalah metode berfikir yang bertitik
tolak pada data-data yang sifatnya umum kemudian ditarik suatu kesimpulan
menjadi kesimpulan yang bersifat khusus.
Dalam penelitian ini penulis akan mempersempit perolehan
data-data yang bersifat umum mengenai laporan keuangan dan sistem akuntasi
keuangan zakat yang ada di Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Pekalongan
sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan yang bersifat khusus.
b. Metode Induktif
Metode induktif adalah metode yang berangkat dari fakta
penelitian kongkrit atau khusus kemudian ditarik suatu generalisasi yang
bersifat umum. Dalam penelitian ini penulis akan memperluas perolehan data yang
bersifat khusus. Untuk pendekatan penelitian ini, penulis menggunakan
pendekatan deskriptif yaitu suatu pendekatan yang mendeskriptifkan apa yang ada
baik mengenai kondisi atau hubungan yang ada, pendapat yang sudah tumbuh, dan
efek yang terjadi.
Jadi pendekatan dalam penelitian ini sangat diperlukan
dalam menggambarkan keadaan atau setatus fenomena. Dalam hal ini peneliti juga
ingin mengetahui tentang hal-hal yang berkaitan dengan keadaan suatu yang
berhubungan dengan system akuntansi zakat BAZDA Kota Pekalongan. Apabila
datanya sudah terkumpul, kemudian mengklasifikasikan data tersebut menjadi dua
kelompok yaitu data kualitatif dan data kuantitatif. Dalam hal ini penulis
menggunakan data yang ada pada BAZDA Kota Pekalongan yang berupa laporan
keuangan seperti laporan penerimaan dan pendistribusian dana zakat untuk
menarik kesimpulan yang bersifat umum.
G. Sistematika Pembahasan
Sistematika Pembahasan memberikan gambaran
mengenai hal-hal yang diuraikan penulis dan akan mempermudah pembaca dalam
memahami isi proposal ini. Sistematika penulisan dalam penelitian ini disusun
sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan Membahas Latar Belakang
Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, Metode
Penelitian, Dan Sistematika Pembahasan.
BAB II Landasan Teori, yang berisi tentang
konsep dasar zakat, konsep akuntansi zakat dan Ruang lingkup pengaturan standar
akuntansi zakat
BAB III Gambaran Umum Organisasi, berisi
tentang profil Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Pekalongan, laporan
keuangan BAZDA Kota Pekalongan dan Sistem Akuntansi Zakat BAZDA Kota
Pekalongan.
BAB IV Analisis Hasil Penelitian, berisi
tentang analisis kesesuaian penerapan standar akuntansi zakat BAZDA Kota
Pekalongan menurut PSAK No. 109 dan analisis faktor-faktor yang menyebabkan sistem
akuntansi zakat BAZDA Kota Pekalongan sesuai/tidak sesuai dengan PSAK No. 109.
BAB V Penutup yang berisi Kesimpulan dan Saran
dari objek penelitian.
DAFTAR PUSTAKA
Khafifhudin, Didin. 2002. Zakat dalam
Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press.
Departemen Agama RI. 2010. Manfaat dan Hikmah
Zakat. Buletin Zakat Wakaf, Seri 1.
Widodo, Hertanto dkk. 2001. Akuntansi dan
Manajemen Keuangan untuk Organisasi Pengelola Zakat. Ciputat: Institut
Manajemen Zakat.
Harahap, Sofyan Safri. 1993. Manajemen Masjid.
Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
http://rumahzakat.or.id//diakses tanggal 30 desember 2013
http//Republika.com//jurnal/artikel.diakses
tanggal 30 desember 2013
Mursyidi. 2003. Akuntansi Zakat Kontemporer. Bandung:
PT. Remaja Rosdakarya.
Muhammad al-Mursahamah dan Nur Ghafar Ismail.
2005. Akuntansi Syariah Analisis Pendapat Muhammad al-Musahamah tentang
ayat-ayat akuntansi dalam Al-Qur’an. Yogyakarta: Pesantren Ekonomi Islam.
Harahap, Sofyan Syafri. 1997. Akuntansi Islam.
Jakarta: Bumi Aksara.
Moloeng, Lexi J. 2005. Metodologi Penelitian
Kualitatif. Bandung: PT. Rosda Karya.
Heryanto, Nar dan M. Akib Hamid. 2010.
Statistika Dasar. Jakarta: Universitas Terbuka.
Nazir, Muhammad. 1988. Metode Penelitian.
Jakarta: Ghalia Indonesia.
[1] Didin Khafifhudin, Zakat dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani
Press,2002), hal.12.
[2] Departemen Agama RI, “Manfaat dan Hikmah Zakat”, Buletin Zakat Wakaf, Seri
1 (2010),hal. 1.
[3] Hertanto Widodo dkk, Akuntansi dan Manajemen Keuangan untuk Organisasi Pengelola Zakat (Ciputat: Institut Manajemen Zakat,2001),hal. 3.
[4] Harahap, Sofyan Safri, Manajemen Masjid, (Yogyakarta: Dana Bhakti
Wakaf,1993), hal. 64
[6] http// Republika.com//jurnal/artikel.
[7] Mursyidi, Akuntansi Zakat Kontemporer, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,
2003). Hal. 4.
[8] Muhammad al-Mursahamah dan Nur Ghafar Ismail, Akuntansi Syariah Analisis
Pen dapat Muhammad al-Musahamah tentang ayat-ayat akuntansi dalam Al-Qur’an,
(Yogyakarta: Pesantren Ekonomi Islam, 2005), hal. 47
[9] Sofyan Syafri Harahap, Akuntansi Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1997),hal.
120
[10] Lexi J Moloeng, Metodologi Penelitian Kualitatif,
(Bandung: PT. Rosda Karya, 2005), hal. 4
[11] Nar Heryanto dan M. Akib Hamid, Statistika Dasar,
(Jakarta: Universitas Terbuka, 2010), hal. 14
[12] Ibid.,
[13] Muhammad Nazir, Metode Penelitian, (Jakarta:
Ghalia Indonesia, 1988), hal. 212
[14] Lexi J. Moleong, Metodologi Penelitian
Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006), hal. 86.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar