Sabtu, 13 September 2014

Analisis Penerapan PSAK No. 109 sebagai Standar Akuntansi pada Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Pekalongan

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu rukun islam yang diwajibkan atas setiap muslim, maka kedudukannya sangat penting dalam islam. Oleh karena itu hukum zakat wajib bagi setiap muslim. Hal ini bias dilihat dari dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 10 dan Surat AT-Taubah Ayat 60. Allah mensyariatkan zakat sebagai pembersih harta dan menivestasi ibadah umat muslim sertasebagai bentuk kepedulian umat muslim terhadap sesama.
Secara substantif, zakat, infaq dan shadaqah adalah bagian dari mekanisme agama islam yang berintikan semangat pemerataan pendapatan.[1] Dana zakat diambil dari harta orang yang berlebihan kemudian disalurkan kepada orang yang kekurangan, disamping itu kepemilikan harta benda pada hakekatnya adalah titpan Allah. Oleh karenanya harta kekayaan menurut islam mempunyai fungsi social yaitu tidak saja menjadi kepentingan pribadi namun juga untuk kepentingan masyarakat dan agama. Oleh karena itu, alokasi dana zakat tidak bias diberikan secara sembarangan dan hanya dapat disalurkan kepada kelompok masyarakat tertentu. Dalam Q.S. At-Taubah  ayat 60 disebutkan golongan yang berhak menerima zakat.[2]
Organisasi nirlaba adalah organisasi yang dalam menjalankan aktivitasnya tidak beriorientasi menghasilkan keuntungan  (non frofit organisation). Sedangkan organisasi pengelola zakat adalah institusi yang bergerak di bidang pengelolaan dana zakat, infaq dan shadaqah.[3] Pengertian demikian bukan berarti organisasi nirlaba tidak diperbolehkan menerima keuntungan, namun keuntungan tersebut digunakan untuk menutup biaya operasional serta disalurkan kembali untuk kegiatan utamanya.
Salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas organisasi pengelola zakat adalah adanya laporan keuangan. Laporan keuangan merupakan media yang menyajikan informasi yang diperlukan oleh para pihak yang berkepentingan baik pihak entern maupun ekstern yang digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. Menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) No. I, tujuan laporan keuangan adalah “menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan.” Untuk dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas, organisasi pengelola zakat disyaratkan memiliki system akuntansi. Kualitas laporan keuangan organisasi pengelola zakat sangat dipengaruhi oleh seberapa bagus system akuntansi yang digunakan.
Organisasi pengelola zakat harus menggunakan pembukuan yang benar dan siap diaudit oleh akuntan publik, organisasi pengelola zakat belum menerapkan akuntansi zakat. Akibatnya, ada masalah dalam audit laporan keuangan organisasi pengelola zakat. Padahal audit merupakan salah satu hal penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi pengelola zakat. Manajemen pengeluaran cukup sederhana. Pengurus menset system akuntansi sebagai jiwa dan harapan surat Al-Baqarah ayat 282, memberikan laporan periodic dan transparan, melakukan penyaksian dengan melakukan periksaan audit, oleh orang independen misalnya akuntan publik sehingga pengeluaran dana yang dilakukan dapat dipertanggungjawabkan baik kepada umat maupn kepada Allah SWT. Hal ini sangat dijaga islam.[4]
Sistem akuntansi merupakan serangkaian prosedur dan tahapan-tahapan proses yang harus diikuti mulai dari pengumpulan dan pencatatan data keuangan, kemudian mengolah data tersebut menjadi laporan keuangan. Selain itu dalam dunia usaha ketertiban administrasi keuangan merupakan suatu yang mutlak dilakukan oleh parapelaku usaha. Ini dipergunakan untuk dapat mengetahui perkembangan usaha.
 Akuntansi zakat sebenarnya sudah lama lahir. Jika diruntut, sejak ada perintah untuk membayar zakat. Adanya perintah menbayar zakat itulah yang mendorong pemerintah untuk membuat laporan keuangan secara periodic periodic Baitul Maal, sementara para pedagang muslim atau produse muslim wajib menghitung hartanya, apakah sudah sudah sesuai dengan nisabnya. Perhitungan dengan system akuntansi syariah itu di Indonesia belum terbiasa. Maklum, Bank Muamalat saja sebagai Bank Syariah Islam pertama di Indonesia baru berdiri pada awal November 1991. Itu artinya akuntansi syariah baru akan lahir setelah puluhan tahun bank itu berdiri. Tetapi phenomena munculnya transaksi syariah, usaha syariah di kalangan bisnis Indonesia, kini telah mendorong lahirnya para akuntan syariah yang lebih mendalami masalah audit di bidang zakat dan bentuk perdagangan lainnya secara syariah Islam.[5]
Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) adalah Organisasi Pengelola Zakat,infaq dan shadaqah yang dibentuk pemerintah yang barada di daerah. Walaupun BAZDA dibentuk oleh pemerintah, tetapi sejak awal proses pembentukannya sampai kepengurusannya harus melibatkan unsure masyarakat. Menurut peraturan hanya posisi sekertaris saja yang berasal dari Pejabat Departemen Agama. Dengan demikian masyarakat luas dapat ,enjadi pengelola Badan amil Zakat Daerah sepanjang kualifikasinya memenuhi syarat dan lolos seleksi.
Sebagian besar BAZDA yang ada diseluruh Indonesia ternyata belum memiliki dan menerapkan sistem manajemen keuangan dan kauntansi yang seharusnya. Hal ini lebih dikarenakan ketidaktahuan pengurus atau Amil. Ini tentunya menjadi tantangan yang harus di jawab dan dicarikan silusinya. Karena bagaimanapun, sistem manajemen keuangan dan akuntansi yang baik merupakan salah satu factor yang akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada BAZDA. Secara umum, setiap pencatatan yang digunakan oleh akuntan mengacu kepada double entry system dimana pencatatan setiap transaksi peneriamaan diimbangi dengan pencatatan sumber penerimaan tersebut. Posisikeseimbangan dalam akuntansi dinyatakan dalam persamaan Aktiva = Passiva. Untuk memperjelas pedoman yang seharusnya di pakai oleh organisasi pengelola zakat, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. 38 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat tetapi sekarang telah diperbarui oleh undang-undang baru yang telah disahkan sejak tahun 2011, yaitu undang-undang No. Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan Keputusan Menteri Agama No. 581 Tahun 1999 Tenang Pelaksanaan Undang-Undang No. 38 tahun 1999.
Ruang lingkup dan cakupan pengaturan standar akuntansi zakat pada akhirnya akan diperuntukkan bagi entitas yang menerima dan menyalurkan zakat, infaq dan shadaqah. Standar akuntansi ini tidak hanya mengatur transaksi zakat saja, melainkan infaq dan shadaqah, maka akan diatur juga dala penjelasannya mengenai zakat yaitu sebagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh wajib zakat untuk diserahkan kepada pemerima zakat (mustahiq).[6] Di samping itu juga dijelaskan mengenai infaq maupun shadaqah yaitu sebagian harta yang tidak wajib dikeluarkan oleh pemiliknya, yang diserahkan bias dalam bentuk muqayyadah maupun mutlaqah. Agar memenuhi syarat dan rukun zakat, di atur pula ketentuan mengenai nisab yaitu batas minimum atas kepemilikan sejumlah harta yang wajib dikeluarkan zakatnya dalam satu tahun. Juga penerima zakat adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat. Demikian pula menangani wajib zakat adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yangberkewajiban menunaikan zakat.
Standar akuntansi yang diimplementasikan organisasi pengelola zakat  harus sesuai denagn standar akuntansi zakat serta peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Saat ini Ikatan akuntansi Indonesia sudah mmbuat PSAK Zakat No. 109 yang sudah disahkan oleh pemerintah yaitu mengenai Akuntansi Zakat, Infaq dan Shadaqah ini mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi zakat, infaq dan shadaqah.
Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Pekalongan merupakan salah satu bentuk bandan organisasi pengelola zakat, infaq dan shadaqah yang memiliki kepedulian terhadap kaum dhuafa dalam bidang kegiatan-kegiatan sosial dengan menggunakan dana ZIS. Berdasarkan kaidah islam menggunakan manajemen akuntansi yang professional.
Berdasarkan uraian di atas maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap penerapan standar akuntansi yang dilakukan Badan Pengelola Zakat yang berada di Kota Pekalongan yaitu Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Pekalongan apakah sudah sesuai dengan PSAK No. 109 tentang Standar Akuntansi Zakat.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas dan untuk memperjelas arah penelitian, maka yang menjadi pokok masalah dalam penelitian ini adalah
1.      Apakah standar akuntansi pada Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Pekalongan sudah sesuai dengan PSAK No. 109?

C.    Tujuan Penelitian
Berdasarkan permasalahan yang telah dirumuskan di atas maka tujuan penelitian yang hendak di capai adalah:
1.      Untuk mengetahui dan meneliti standar akuntansi pada Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Pekalongan sudah sesuai dengan PSAK No. 109 .
2.       
D.    Manfaat Penelitian
Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi berbagai pihak, antara lain:
1.      Sebagai bahan informasi tentang standar akuntansi zakat bagi masyarakat.
2.      Sebagai bahan masukan dalam memperbaiki Standar Akuntansi Zakat yang ada di BAZDA Koota Pekalongan.
3.      Ditinjau dari segi ilmu pengetahuan penelitian ini diharapkan dapat Sebagai bahan referensi mahasiwa dan semua pihak yang membutuhkan.

E.     Tinjauan Pustaka
Tinjauan pustaka bertujuan untuk menyediakan informasi tentang penelitian-penelitian atau karya-karya ilmiah lain yang ada hubungannya dengan penelitian yang akan di teliti agar lebih mudah.
1.      Analisis Teoritis.
Berdasarkan Standar Akuntansi Zakat yang terdapat dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 109 tentang pengelolaan zakat menyatakan bahwa laporan keuangan yang seharusnya ada dalam laporan keuangan setiap organisasi pengelola zakat adalah:
Neraca (laporan posisi keuangan)
a)      Laporan perubahan dana
b)      Laporan perubahan asset kelolaan
c)      Laporan arus kas
d)     Catatan atas laporan keuangan
Standar Akuntansi zakat merupakan pedoman yang mengatur tentang pengakuan, pengukuran dan pelaporan keuangan. Standar akuntansi zakat mengatur tentang bagaimana suatu transaksi diakui atau dicatat, kapan harus diakui, bagaimana harus mengukurnya, serta bagaimana mengungkapkannya dalam laporan keuangan. Tujuan standar akuntansi zakat adalah agar pelaporan keuangan bias lebih mudah dipahami bagi para pengguna laporan, agar tidak terjadi kesalah pahaman antara penyaji laporan dengan pembaca laporan, serta terdapat konsistensi dalam pelaporan sehingga laporan keuangan dapat memiliki daya banding. Dengan adanya standar akuntansi maka dapat dikakukan perbandingan kinerja antar kurun waktu dan dengan organisasi sejenis lainnya. Standar akuntansi zakat juga menjadi dasar bagi auditor dalam proses audit, karena pada dasarnya audit adalah memeriksa laporan keuangan yang dibuat oleh manajemen organisasi pengelola zakat apakah sudah sesuai dengan standar akuntansi zakat yang telah diterapkan.
Dalam buku  Akuntansi Zakat Kontemporer berisi mengenai pedoman penilaian harta yang akan dikeluarkan zakatnya sesuai dengan ketentuan agama bagi para muzakki maupun para amil zakat. Dalam buku ini diuraikan kesesuaian teknik-teknik perhitungan yang ada pada tradisi akuntansi dapat membantu memudahkan perhitungan kekayaan muzakki yang akan dikeluarkan zakatnya, sehingga tidak perlu lagi melakukan perhitungan fisiknya.[7]
Muhammad Al-Musahamah dan Nur Ghafar Islamil dalam bukunya yang berjudul “Akuntansi Syari’ah”, menyatakan bahwa akuntansi merupakan ikhtisar dan analisis kondisi keuangan sebuah perusahaan yang menyajikan rincian informasi tentang keadaan kinerja dan keuangan yang berasal dari laporan akuntansi serta dapat menemukan keadaan inefisiensi, membuat pemimpin perusahaan meninjau kembali operasi-operasinya.[8]
Seiring dengan hal tersebut, Sofyan Syafri Harahap dalam bukunya yang berjudul “Akuntansi Islam” juga menegaskan bahwa tujuan dari akuntansi adalah mengungkapkan kebenaran, kepastian, keterbukaan, keadilan dan akuntabilitas dari transaksi yang dilakukan oleh lembaga zakat.[9] Seperti halnya yang diungkapkan oleh Muhammad Rifqi dalam bukunya yang berjudul “Akuntansi dan Keuangan Syariah: Konsep dan Implementasi PSAK Syariah” bahwa akuntansi peneglolaan dana zakat yang dilakukan organisasi pengelola zakat sangat berpengaruh pada lembaga zakat karena laporan keuangannya tersetandarisasi.
2.      Penelitian Terdahulu
Ada beberapa penelitian terdahulu yang bisa dijadikan referensi dalam penyusunan proposal ini adalah :
Penelitian yang dilakukan oleh Dahlia Heryani yang berjudul “Studi Penerapan Aukntansi Zakat Pada Lembaga Amil Zakat Studi Kasus Pada LAZ PT. Semen Padang Dan LAZIZ Iniversitas Islam Indonesia”, penelitian ini mengkaji bentuk-bentuk rasionalisasi pengelolaan zakat di dua Lembaga Amil yaitu LAZ PT. Semen Padang dan LAZ UII. Dari hasil penelirian dapat diungkapkan bahwa sampai saat ini penerapan akuntansi di dalam lembaga amil zakat belum bias diseragamkan. Masing-masing metode yang diterapkan memiliki kelebihan dan kelemahan.
Penelitian yang dilakukan oleh Ine Dwiyanti hasil dari penelitian ini mengungkapkan bahwa penerapan akuntansi dana aksesabilitas laporan keuangan berpengaruh positif terhadap akuntabilitas keuangan LAZ. Bias diartikan semakin baik penerapan akuntansidana serta kemudahan para stakeholder mengakses laporan keuangan lembaga maka lembaga ini akan dinilai semakin accountable.
Penelitian Nur Ratri Utari tentang Analisis Perlakuan Akuntansi Zakat mengungkapkan bahwa metode akuntansi yang ada di lembaga zakat belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan syariah.
Berdasarkan hasil penelitian-penelitian di atas penulis menpunyai inisiatif untuk meneliti sistem akuntansi Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Pekalongan apakah sudah sesuai dengan PSAK No. 109 dan sebagai bahan informasi tentang pengelolaan dan pelaporan akuntansi keuangan zakat bagi masyarakat. Sebagai bahan masukan dalam memperbaiki kekurang-kurangan yang ada dalam pengelolaan dan manajemen keuangan zakat pada Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Pekalongan.

F.     Metode Penelitian
1.      Jenis Penelitian
Metode Penelitian yang diambil adalah metode penelitian kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang yang diamati.[10] Dan jenis penelitian yang akan dilakukan adalah penelitian kualitatif deskriptif, yaitu suatu bentuk penelitian yang ditunjukkan untuk mendiskripsikan fenomena-fenomena yang ada baik fenomena alamiah maupun fenomena buatan manusia, fenomena itu bias berupa bentuk aktivitas, karakteristik, perubahan, hubungan, kesamaan dan perbedaan antara fenomena yang satu dengan yang lainnya. Penelitian deskriptif merupakan penelitian yang berusaha mendiskripsikan dan menginterprastasikan sesuatu, misalnya kondisi hubungan yang ada, pendapat yang berkembang, proses yang sedang berlangsung, akibat atau efek yang terjadi, atau tentang kecenderungan yang tengah berlangsung.
2.      Objek Penelitian
Objek yang ditentukan dalam melakukan penelitian lembaga zakat yang menggunakan sistem pengelolaan zakat yang sudah mumpuni, seperti menerapkan pembukuan akuntansi dan manajemen tepat guna, untuk mensinergikan unsure personal yang terkait dalam sistem tersebut guna mencapai suatu optimalisasi hasil kerja sesuai target yang telah ditentukan dalam planning. Dalam penelitian ini objeknya adalah Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Pekalongan.
3.      Sumber Data
Sumber Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
a)      Sumber Data Primer
Adalah data yang sumber pertama baik individu maupun perorangan dengan mengenakan alat pengukuran atau alat pengambilan data langsung pada subyek sebagai sumber yang dicari.[11] Sumber data primer dalam ini yaitu sumber asli yang berupa data yang memuat informasi yang diambil dari BAZDA Kota Pekalongan khususnya yang terkait dengan sistem akuntansi zakat.
b)      Sumber Data Sekunder
Adalah data primer yang telah diolah lebih lanjut dan disajikan baik oleh pihak pengumpul data primer atau oleh pihak yang lainnya, biasanya data itu di catat dalam bentuk publikasi-publikasi.[12] Adapun data sekunder ini meliputi buku atau dokumentasi yang berkaitan dengan masalah, pendapat para ahli hukum dan laporan-laporan hasil penelitian. Untuk melengkapi data primer, penulis menggunakan penelitian kepustakaan yang sumber utamanya buku atau bahan bacaan berupa buku literature, catatan-catatan kuliah lainnya yang berhubungan dengan isi proposal ini. Disamping bahan-bahan yang tersedia secara resmi masih terdapat bahan-bahan lain yang berupa koleksi tulisan-tulisan ilmiah dari para ahli dan lain-lainnya yang dapat dikumpulkan penulis dalam menyelesaikan proposal ini.
4.      Teknik Pengumpulan Data
a.       Metode Dokumentasi
Dokumentasi berasal dari kata dokumen yang artinya barang-barang tertulis. Pengertian dukumentasi sendiri adalah laporan tertulis dan peristiwa-peristiwa yang isinya terdiri dari penjelasan dan pemikiran peristiwa itu dan dituliskan dengan sengaja untuk menyimpan atau meneruskan peristiwa. Dengan penelitian, penulis akan mencoba mendapatkan data-data, informasi yang terkait dengan standar akuntansi manajemen zakat yang ada pada Badan Amil Zakat daerah (BAZDA) Kota Pekalongan.
b.      Metode Observasi
Observasi adalah metode pengumpulan data dengan pengamatan langsung dilapangan.[13] Observasi sebagai teknik pengumpulan data, mempunyai cirri yang spesifik bila dibandingkan dengan teknik yang lain yaitu wawancara dan kuesioner. Kalau wawancara dan kuesioner selalu berkomunikasi dengan orang, maka observasi tidak terbatas pada orang, tetapi juga obyek-obyek alam lain. Dalam metode ini digunakan untuk mengumpulkan data-data secara jelas dengan mengadakan pengamatan dan pencatatan sistematis. Dlam hal ini, penulis akan melakukan Observasi ke tempat objek yaitu badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Pekalongan.
c.       Interview atau Wawancara
Wawancara diartikan sebagai suatu percakapan/pembicaraan secara lisan dua orang atau lebih yang dilakukan oleh pewancara dan responden untuk menggali informasi yang relevan dengan tujuan penelitian.[14] Dalam hal ini, penulis akan melakukan wawancara kepada manajer operasional dan bagian keuangan pada Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Pekalongan.
5.      Metode Analisis Data
a.       Metode Deduktif
Metode deduktif adalah metode berfikir yang bertitik tolak pada data-data yang sifatnya umum kemudian ditarik suatu kesimpulan menjadi kesimpulan yang bersifat khusus.
Dalam penelitian ini penulis akan mempersempit perolehan data-data yang bersifat umum mengenai laporan keuangan dan sistem akuntasi keuangan zakat yang ada di Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Pekalongan sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan yang bersifat khusus.
b.      Metode Induktif
Metode induktif adalah metode yang berangkat dari fakta penelitian kongkrit atau khusus kemudian ditarik suatu generalisasi yang bersifat umum. Dalam penelitian ini penulis akan memperluas perolehan data yang bersifat khusus. Untuk pendekatan penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan deskriptif yaitu suatu pendekatan yang mendeskriptifkan apa yang ada baik mengenai kondisi atau hubungan yang ada, pendapat yang sudah tumbuh, dan efek yang terjadi.
Jadi pendekatan dalam penelitian ini sangat diperlukan dalam menggambarkan keadaan atau setatus fenomena. Dalam hal ini peneliti juga ingin mengetahui tentang hal-hal yang berkaitan dengan keadaan suatu yang berhubungan dengan system akuntansi zakat BAZDA Kota Pekalongan. Apabila datanya sudah terkumpul, kemudian mengklasifikasikan data tersebut menjadi dua kelompok yaitu data kualitatif dan data kuantitatif. Dalam hal ini penulis menggunakan data yang ada pada BAZDA Kota Pekalongan yang berupa laporan keuangan seperti laporan penerimaan dan pendistribusian dana zakat untuk menarik kesimpulan yang bersifat umum.

G.    Sistematika Pembahasan
Sistematika Pembahasan memberikan gambaran mengenai hal-hal yang diuraikan penulis dan akan mempermudah pembaca dalam memahami isi proposal ini. Sistematika penulisan dalam penelitian ini disusun sebagai berikut:
BAB I Pendahuluan Membahas Latar Belakang Masalah, Perumusan Masalah, Tujuan Penelitian, Manfaat Penelitian, Metode Penelitian, Dan Sistematika Pembahasan.
BAB II Landasan Teori, yang berisi tentang konsep dasar zakat, konsep akuntansi zakat dan Ruang lingkup pengaturan standar akuntansi zakat
BAB III Gambaran Umum Organisasi, berisi tentang profil Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) Kota Pekalongan, laporan keuangan BAZDA Kota Pekalongan dan Sistem Akuntansi Zakat BAZDA Kota Pekalongan.
BAB IV Analisis Hasil Penelitian, berisi tentang analisis kesesuaian penerapan standar akuntansi zakat BAZDA Kota Pekalongan menurut PSAK No. 109 dan analisis faktor-faktor yang menyebabkan sistem akuntansi zakat BAZDA Kota Pekalongan sesuai/tidak sesuai dengan PSAK No. 109.
BAB V Penutup yang berisi Kesimpulan dan Saran dari objek penelitian.



DAFTAR PUSTAKA
Khafifhudin, Didin. 2002. Zakat dalam Perekonomian Modern. Jakarta: Gema Insani Press.
Departemen Agama RI. 2010. Manfaat dan Hikmah Zakat. Buletin Zakat Wakaf, Seri 1.
Widodo, Hertanto dkk. 2001. Akuntansi dan Manajemen Keuangan untuk Organisasi Pengelola Zakat. Ciputat: Institut Manajemen Zakat.
Harahap, Sofyan Safri. 1993. Manajemen Masjid. Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf.
http://rumahzakat.or.id//diakses tanggal 30 desember 2013
http//Republika.com//jurnal/artikel.diakses tanggal 30 desember 2013
Mursyidi. 2003. Akuntansi Zakat Kontemporer. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Muhammad al-Mursahamah dan Nur Ghafar Ismail. 2005. Akuntansi Syariah Analisis Pendapat Muhammad al-Musahamah tentang ayat-ayat akuntansi dalam Al-Qur’an. Yogyakarta: Pesantren Ekonomi Islam.
Harahap, Sofyan Syafri. 1997. Akuntansi Islam. Jakarta: Bumi Aksara.
Moloeng, Lexi J. 2005. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Rosda Karya.
Heryanto, Nar dan M. Akib Hamid. 2010. Statistika Dasar. Jakarta: Universitas Terbuka.
Nazir, Muhammad. 1988. Metode Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.



[1] Didin Khafifhudin, Zakat dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani Press,2002), hal.12.
[2] Departemen Agama RI, “Manfaat dan Hikmah Zakat”, Buletin Zakat Wakaf, Seri 1 (2010),hal. 1.
[3] Hertanto Widodo dkk, Akuntansi dan Manajemen Keuangan untuk Organisasi Pengelola Zakat (Ciputat: Institut Manajemen Zakat,2001),hal. 3.
[4] Harahap, Sofyan Safri, Manajemen Masjid, (Yogyakarta: Dana Bhakti Wakaf,1993), hal. 64
[5] http://rumah zakat.or.id//diakses tanggal 30 desember 2013
[6] http// Republika.com//jurnal/artikel.
[7] Mursyidi, Akuntansi Zakat Kontemporer, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2003). Hal. 4.
[8] Muhammad al-Mursahamah dan Nur Ghafar Ismail, Akuntansi Syariah Analisis Pen dapat Muhammad al-Musahamah tentang ayat-ayat akuntansi dalam Al-Qur’an, (Yogyakarta: Pesantren Ekonomi Islam, 2005), hal. 47
[9] Sofyan Syafri Harahap, Akuntansi Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 1997),hal. 120
[10] Lexi J Moloeng, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT. Rosda Karya, 2005), hal. 4
[11] Nar Heryanto dan M. Akib Hamid, Statistika Dasar, (Jakarta: Universitas Terbuka, 2010), hal. 14
[12] Ibid.,
[13] Muhammad Nazir, Metode Penelitian, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988), hal. 212
[14] Lexi J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2006), hal. 86.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar